AMBON, SPEKTRUM – Penyidikan seputar kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru, Ferry Tanaya tercatat sudah dua kali hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Meski demikian statusnya belum tersangka.
Ferry sebelumnya telah bebas demi hukum atas putusan Praperadilan Pengadilan Tipikor Ambon beberapa waktu lalu. Bebasnya Ferry di jalur Praperadilan itu, tampak tidak memutus semangat penyidik untuk mengejarnya. Apalagi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan oleh jaksa.
Ferry dipanggil pertama kali sebagai saksi untuk diklarifikasi Rabu (25/11), adalah untuk kedua kalinya dia hadir di kantor Kejati Maluku.
Kabarnya Ferry dimintai klarifikasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Apa saja yang dicecar auditor BPKP terhadap Ferry? hal itu detilnya belum dijelaskan oleh pihak auditor BPKP Maluku maupun Kejati Maluku.
Hadir di gedung Kejati Maluku, di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (25/11) kemarin, Ferry didampingi salah satu kuasa hukumnya, Henry Lusikooy. Belum tahu ia diklarifikasi oleh auditor siapa.
Namun soal permintaan klarifikasi terhadap pengusaha tajir ini dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya yang lain, dalam hal ini Firel Sahetapy.
Ferry yang digadang akan tersangka ulang dalam kasus ini. Saat keluar dari kantor Kejati Maluku ia langsung dijemput sopirnya dengan menggunakan mobil Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi DE 1940 AL.
Sementara salah satu pengacaranya yakni Henry Lusikooy berpisah dan menuju kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Firel Sahetapy menyatakan, kehadiran Ferry Tanaya di kantor Kejati Maluku bukan untuk diperiksa. Ia hadir, kata Firel, untuk diklarifikasi oleh BPKP.
Disamping itu, menurut Firel, kuasa hukum juga meminta kepada auditor untuk menunjukan buku aset yang menyebut tanah yang dipersoalkan itu milik Negara.
“Didampingi Hendrik (Henri Lusikooy, kuasa hukum-red). Kita minta supaya mereka perlihatkan buku aset, kalau tidak, kami tolak untuk klien kami diklarifikasi,” kata Firel Sahetapy menjawab pertanyaan Spektrum, terkait kehadiran Ferry Tanaya di Kejati Maluku, Rabu (25/11/2020).
Hal senada juga dibenarkan Sammy Sapulette, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. Juru bicara Kejati Maluku ini mengakui, kehadiran Ferry Tanaya, hanya untuk klarifikasi oleh auditor dari BPKP, guna kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Saya sudah cek itu klarifikasi oleh auditor terhadap saksi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Hanya saja menggunakan ruangan di Kantor Kejati Maluku, dan juga didampingi oleh Penyidik,” tulis Sammy Sapulette singkat melalui WhatsAppnya, kemarin.
Sebelumnya pihak Kejati Maluku mengklaim, status tersangka Ferry Tanaya akan segera diumumkan. Ferry, kabarnya kembali terjerat kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Namlea.
“Sepertinya,” tegas Sammy menjawab pertanyaan Spektrum, menyoal status Ferry Tanaya yang segera ditetapkan tersangka, Senin (23/11) lalu.
Sammy menjelaskan, saat ini proses penyidikan telah selesai. Saksi hingga ahli telah diperiksa, dan hanya tinggal menunggu audit kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Terkait PLTMG Penyidik menunggu hasil audit, Informasi yang saya peroleh masih ada satu lagi klarifikasi oleh auditor. Jadi, kalau pertanyaan apakaha Ferry Tanaya tersangka setelah audit dikantongi, ya, sepertinya,” ujar Sammy dengan singkat.
Diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi itu akan dilakukan dalam minggu ini. Penyidik terus mencari fakta hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sammy Sapulette belum mau menjelaskannya.
“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,” kata Sammy Sapulette.
Ia hanya meminta publik bersabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi dalam lahan PLTMG Namlea itu.
Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10), dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). Hingga berita ini naik cetak tercatat sudah 24 saksi yang diperiksa. (S-07)