BPKP akan Beberkan Korupsi PLTMG

Lahan Proyek PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. /dok

AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelian lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Namlea Kabupaten Buru, terbongkar.

Kerugian negara akan dibeberkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) Maluku. APBN Tahun 2016 sebesar Rp.6,4 bocor alias di korupsi oknum tertentu. Perkara ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Maluku. calon tersangka telah dikantongi, dan menunggu waktu tepat saja untuk diumumkan pihak Kejati Maluku.

Hingga kemarin, pihak BPKP Maluku masih mengestimasi nilai kerugian negara anggaran pembelian lahan untuk proyek pembangunan PLTMG.

informasi yang diperoleh Spektrum menjelaskan, BPKP Maluku sudah mengutus tim untuk turun langsung ke objek perkara (Namlea, Ibukot Kabupaten Buru).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, setelah penyidik Kejati Maluku berkoordinasi dengan tim audit dari BPKP Maluku, auditor BPKP Maluku siap menjelaskan kerja mereka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tim auditor BPKP Maluku untuk menjelaskannya,” kata Sammy Sapulette kepada wartawan, Senin, (27/01/2020) di kantor Kejati Maluku, Jalan sultan Hairun Kota Ambon.

Untuk lebih lengkap, kata dia, tentang perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tipikor pembelian lahan proyek PLTMG Namlea tersebut, ditanyakan ke BPKP Maluku. “Karena hasil audit belum kai terima,” imbuhnya/

Informasi lain yang dihimpun menuturkan, pihak BPKP Maluku sedang berada di lokasi PLTMG di Namlea, guna menghitung berapa besar kerugian negara. kasus ini melibatkan Pengusaha Ferry Tanaya dengan pihak UIP PLN Area Ambon di Namlea.

Diketahui, proyek PLTMG milik PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea Kabupaten Buru, dalam prosesnya berpotensi korupsi. Anggaran pembelian lahan untuk proyek PLTMG 10 MW itu, bersumber dari APBN Tahun 2016 sebesar Rp.6,4 miliar.

Diduga Fery Tanaya berperan sebagai “makelar”. Tujuannya meraup keuntungan di luar ketentuan tentang jual beli lahan. Praktek curang ini pun dicium oleh pihak Kejati Maluku, dan diproses hukum.

Berbagai dokumen terkait telah disita penyidik. Sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini, sejumlah pihak terkait sudah diperiksa tim penyidik.

Antara lain saksi dari BPN Namlea, PT.PLN UIP Maluku di Namlea, pemilik lahan Mochamad Mukaddar, mantan Kades Namlea, Husen Wamnebo serta mantan Camat Namlea, Karim Wamnebo (kini Kepala Satpol PP), serta Fery Tanaya (Pengusaha). Saksi ahli pun sudah diperiksa.

Terungkap, lahan milik warga Desa Liliali, itu dibeli pihak PLN UIP Maluku di Namlea, sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), yang ditandatangani Fery Tanaya, dengan status tanah seluas 48,645.50 meter persegi tanpa memiliki sertifikat.

Pihak PLN berani membayar dengan harga Rp.6.4 miliar lebih. Karena sarat masalah, sehingga pembangunan PLTMG itu, hingga sekarang belum bisa dilanjutkan. (S-05)