Spektrumonline.com
Beranda Hukum & Kriminal BNNP Maluku Musnahkan 49,78 Gram Sabu

BNNP Maluku Musnahkan 49,78 Gram Sabu

AMBON, SPEKTRUM – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 49,78 gram.
Pemusnahan berlangsung di aula BNNP Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat, (08/11/2019).

Pemusnahan barang haram ini dihadiri pihak Pengadilan Negeri Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, Granat Maluku, GAN Maluku, dan juga RT/RW setempat.

Namun, pemilik sabu tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan oleh pihak BNNP Maluku sejak diamankannya barang haram tersebut pada 30 September 2019, di jasa pengiriman, kantor pos Ambon.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender.

Kepala BNNP Maluku, Brigadir Jenderal Polisi Iman Sumantri mengaku, sabu-sabu yang diamankan seluruhnya berjumlah 50 gram, kini tersisa 49,78 gram. Alasannya, karena sebagian digunakan untuk uji laboratorium dan sebagainnya lagi untuk alat bukti jika pemiliknya berhasil ditangkap.

Dikatakannya, identitas pemilik barang sudah dikantongi. Namun pihaknya masih mencari alat bukti lain agar dapat menjerat pelaku.

“Udah tahu, tapi kita masih cari alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.,” kata Sumantri kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, sabu-sabu yang diamankan itu dikirim dari Malang, Jawa Tengah. Dimana pengirim bernama Ratna yang beralamat di Jl. Cengkeh No 37 Malang, namun setelah dicek, ternyata fiktif.

“Paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari Malang melalui kantor Pos Ambon. Kalau nama pengirim ada, tapi kita lacak itu fiktif ya. Kalau yang nerima itu ada, tapi harus ada padanya itu unsur yang masih kita selidiki,” timpalnya.

Narkotika golongan I bukan tanaman ini, tambah Sumantri, dikirim pada awal September 2019. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan selama 27 hari siapa pemilik yang akab datang untuk mengambil. Namun tidak ada yang mengambil, sehingga pada 30 September lalu pihak BNNP Maluku kemudian mengamankan barang haram tersebut.

“Kita lagi terus melakukan penyelidikan. Yang pasti barang terlarang ini dikirim melalui jalur udara,”katanya
.

Soal tidak terdeteksi barang haram tersebut oleh alat pendeteksi XRay, dia meminta agar hal itu dipertanyakan kepada pihak Bandara.

“Kita selama ini selalu berkoordinasi dengan pihak bandara. Saya tidak tahu mekanismenya. Yang jelas mekanisme itu nanti ditanyakan ke sana (bandara),” tandasnya. (S-01)

Komentar
Bagikan:

Iklan