Berujung Fitnahan, Anggota DPK PKPI Ambon ke Jalur Hukum

AMBON, SPEKTRUM – Ada dugaan spekulasi di tubuh kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Maluku. Mencuatnya kisruh atau persoalan susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Maluku berujung pada fitnahan, dan bakal berbuntut panjang.

Ada upaya hukum yang akan dilaporkan, lantaran salah satu Pengurus Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKPI Kota Ambon, Evans Reynold Alfons akan melakukan langkah hukum itu.

Dari informasi yang diterima menjelaskan, pasalnya, Alfons dituduh telah melangkahi kewenangan DPP PKPI Maluku, dengan mencampuri kisruh yang sementara terjadi di partai dimaksud. Bahkan telah menyurati Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, soal arahan Tim Asistensi kepada Ketua DPK Ambon dalam melakukan revitalisasi struktur personalia Kepengurusan DPK Ambon.

Atas tuduhan atau fitnahan ini, Alfons yang dikonfirmasi di Kota Ambon, Selasa, (6/10/2020) menyampaikan, tuduhan yang dilakukan terhadap dirinya adalah perbuatan yang cukup merugikan. Pasalnya, akan berdampak pada pembunuhan karakter dalam karir politik.

“Ini fitnahan yang cukup merugikan terhadap karir politik saya, dan tentunya atas fitnahan ini akan berbuntut panjang dan pasti  bermuara pada proses hukum karena sudah ada bukti yang saya kantongi,” ucapnya dikutip dari media online kemarin.

Dirinya menyampaikan, sesuai hasil rapat Pleno DPK Ambon yang telah memenuhi quorum melahirkan keputusan dan secara tertulis yakni, meminta klarifikasi dari Tim Asistensi bentukan DPP Maluku. Karena dianggap melakukan intervensi di luar Angaran Dasar Anggarabn Rumah Tangga (AD/ART) PKP Indonesia. Ini berdampak pada stabilitas jalannya Kepengerusan DPK Ambon yang dapat berbuntut pada sengketa administrasi.

Dirinya juga menduga ada oknum-oknum yang sengaja memainkan peran ini atau ada skenario dengan menggiring isu murahan yang berbuntut pada fitnahan.

“Saya menduga ada aktor dibalik semua yang terjadi, padahal dalam posisi sebagai pengurus partai saya memiliki tujuan,  yakni membesarkan partai walaupun dalam tugas dan tupoksiitu saya tidak diperhatikan oleh pengurus DPP Maluku bahkan DPK Ambon,” terangnya.

Untuk itu dirinya meminta, agar semua potensi partai khususnya basis PKPI di Kota Ambon untuk tetap tenang dan solid dalam membesarkan partai dan menunggu arahan atasan partai selanjutnya.

Seperti diketahui, kisruh yang terjadi pada DPP Maluku telah masuk ranah Mahkamah Partai di Jakarta. Bahkan terindikasi ada kasus baru yakni, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan Bendahara DPP Maluku, Holly Sompiet. Dalam waktu dekat akan diproses ke rana hukum.

Demi menjaga stabilitas Kepengerusan DPK Ambon maupun Kabupaten, maka DPK Ambon menyurati DPP Maluku melalui Tim Asistensi bentukan DPP Maluku pada 21 September 2020 untuk dapat memberikan klarifikasi sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil DPK Ambon tidak berbuntut prematur.

Sementara Ketua DPP PKPI Maluku, Lenda Meilani Noya kepada media ini menjelaskan, dalam organisasi punya Tim Asistensi yang bekerja, karena ada AD/ART mengatur, seperti pergantian Sekretaris dan lainnya.

“Masing-masing partai politik dengan AD/ART yang berbeda. Misalnya di partai ‘A’ melalui Musda, namun di Partai PKPI, kita mempunyai mekanisme yang berbeda. PKPI dalam pergantian kepengurusan baik di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu melalui Asistensi oleh Tim Asistensi. Ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, untuk membentuk kepengurusan di tingkat DPP dan kemudian oleh DPP membentuk Tim Asistensi untuk membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota,” jelas Ketua DPP PKPI Maluku, Lenda Meilani Noya melalui pesan elektroniknya. (*/TIM)