SOROT  

Berkas Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB Dilimpahkan ke JPU

Berkas Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB Dilimpahkan ke JPU

AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara tiga tersangka di dua kasus korupsi KPU SBB akhirnya dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke jaksa penuntut umum.

Berkas ketiga tersangka tersebut yakni, MDL (PPK) dan HBR bendahara dalam kasus penyalagunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2014, dengan kerugian negara Rp9.657.787.250.

Kemudian kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada KPU SBB tahun 2016 hingga tahun 2017 dengan kerugian sebesar Rp2.978.748.100, penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan dua Berkas Perkara dari tersangka MDL selaku PPK yang juga terjerat di kasus penyalagunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2014 serta bendahara pengelola dana hibah pada KPU SBB inisial MAB yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah serahkan berkas 3 tersangka pada dua kasus korupsi di KPU SBB, JPU akan lakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIA Amborn,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/10/2022).

Wahyudi mengaku, proses selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Ketika kasusnya bergulir di tahap penyidikan, ketiga tersangka juga ditahan oleh penyidik. Dan sekarang ketika kasusnya bergulir ke penuntutan, mereka sudah menyandang status terdakwa dan kembali ditahan di Rutan,” jelas Wahyudi.

Soal kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam dua kasus tersebut, Wahyudi mengatakan semua itu tergantung pada fakta persidangan.
“Saat ini semua proses penyidikan telah rampung dan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Nanti ikuti saja persidangan kasusnya, semua akan terungkap dalam fakta persidangan. Siapa saja yang patut diduga membantu atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Untuk diketahui, hasil penghitungan Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres pada KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2014, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 9.657.787.250 dari total anggaran senilai Rp 13,6 miliar.

Kemudian untuk hasil penghitungan Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.978.748.100 dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar.

Pada dua kasus ini, ada tiga modus operandi yang dilakukan tiga tersangka yakni manipulasi anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Akibatnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (TIM)