Berkas Tersangka Transit ke Pengadilan

AMBON, SPEKTRUM – Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan terminal transit dipercepat. Pelimpahan berkas tiga tersangka dari Penuntut Umum Kejari Ambon, diterima Bagian Penanganan Perkara Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/11/2019).

Awalnya, penyidik Kejari Ambon bekerjasama dengan penyidik Kejati Maluku untuk mengusut kasus tersebut. Penyerahan berkas perkara dimaksud dilakukan Kasi.Dik Kejati Maluku, Ocen Ahmadaly pada Kamis, 28 November 2019, diterima Bagian Perkara Tipikor Ambon.

Menurut Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan kemarin mengakui, adanya pelimpahan berkas kasus proyek pembangunan transit ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Memang benar, Kamis, 28 November 2019, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, Kamis, (28/11) di ruang kerjanya.

Pelimpahan berkas perkara ini terbilang cepat, karena dari informasi sebelumnya diperkirakan pelimpahan berkasnya dilakukan pekan depan. Tapi ternyata agendanya berubah, dan dilakukan pelimpahan Kamis, 28 November 2019.

Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Transit Passo yaitu, AU, AGL dan JLM. Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan Waiheru Klas IIA Ambon.

Di tempat terpisah, Bagian Kasus Tipikor pda PN Ambon mengakui, kalau memang ada pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi bagi tiga tersangka. Dan saat ini, telah dibuat surat dokumen berita acara penerimaan berkasnya.

“Sudah diterima berkasnya dan dibuatkan surat dokumen penerimaan berkasnya. Selanjutnya itu majelis hakim punya kewenangan,” akui pegawai PN tersebut.

Sementara Humas PN Ambon belum memberikan komentar terkait proses kelanjut pelimpahan berkas dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, kasus proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, oleh auditor telah menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.3 miliar lebih.

Dari total anggaran proyek senilai Rp.55 miliar lebih. Proyek pembangunan terminal transit, hingga kini belum berfungsi alias mangkrak. (S-05)