Berkas Tersangka Korupsi Transit Belum Lengkap

AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara tiga tersangka korupsi proyek pembangunan terminal transit tipe B Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, senilai Rp.55 miliar lebih, masih disiapkan atau dilengkapi penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Angganoto Ura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon (Kuasa Pengguna Anggaran), Amir Gaos Latuconsina, kontraktor pelaksana juga Direktur PT. Reminal Utama Sakti, dan Jhon Lucky Metubun, Konsultan Pengawas. Namun mereka tidak ditahan oleh penyidik.
Kini berkas perkara ketiga tersangka itu, belum lengkap atau belum P-21. Penyidik masih menyiapkan berkas tahap I.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengakuinya. Setelah lengkap akan diserahkan ke penuntut umum.
“Untuk penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum, sementara dilengkapi,” kata Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.
Apabila berkas perkara tahap I belum lengkap, penuntut umum akan mengembalikannya dengan sejumlah catatan guna dilengkapi penyidik. “Protapnya demikian. jadi masih dilengkapi oleh penyidik,” kata Samy Sapulette.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette sebelumnya juga mengakui, penyidik masih menyusun berkar perkara tipikor proyek terminal transit Passo.
Diketahui, proyek terminal transit Passo senilai Rp.55 miliar lebih bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI, dan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2015. Celakanya, proyek belum tuntas anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku sudah diterima penyidik, pada 7 Oktober 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara sebesar Rp.3 miliar lebih.
Tiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 joncto pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-05)