27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkas Tersangka Korupsi KPU SBB Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

AMBON, SPEKTRUM – Pelimpahan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi di KPU Seram Bagian Barat (SBB) belum dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lantaran jaksa jaksa masih menyusun surat dakwaan ketiganya.

Demikian dikemukakan Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Kareba menjelaskan, lambatnya pelimpahan berkas tiga tersangka yakni MDL (PPK), HBR dan MAB karena jaksa masih menyusun surat dakwaan ketiga tersangka.

Walaupun, berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak awal Oktober 2022 lalu.

“Ada hal lain juga yang dilakukan, sehingga dipastikan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Kareba menjawab pertanyaan terkait lambatnya pelimpahan berkas ketiga tersangka ke pengadilan.

Padahal, kerugian negara akibat perbuatan ketiga orang ini mencapai miliaran rupiah.

Sekedar diingat kembali, MDL (PPK) dan HBR selaku bendahara ditetapkan tersangka dalam kasus penyalagunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2014, dengan kerugian negara Rp9.657.787.250.

Sementara untuk kasus kedua, yakni, penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada KPU SBB tahun 2016 hingga tahun 2017 dengan kerugian sebesar Rp2.978.748.100, penyidik menetapan MDL selaku PPK yang juga terjerat di kasus penyalagunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2014 dan bendahara pengelola dana hibah pada KPU SBB inisial MAB ditetapkan tersangka.

Untuk diketahui, hasil penghitungan Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres pada KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2014, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 9.657.787.250 dari total anggaran senilai Rp 13,6 miliar.

Kemudian untuk hasil penghitungan Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.978.748.100 dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar.

Pada dua kasus ini, ada tiga modus operandi yang dilakukan tiga tersangka yakni manipulasi anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Akibatnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles