AMBON, SPEKTRUM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana SPPD fiktif di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih dalam penyidikan penyidik Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp-Lease hingga kini. Meski begitu, kasus yang diduga menyeret nama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy itu belum juga tuntas sejak ditangani dari 2018 lalu.

Namun, saat ini, pihak penyidik akan menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut. Kapolresta Pulau Ambon dan Pp-Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menegaskan, kasus tersebut hanya tinggal menunggu pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI Pusat.

“Sementara saksi-saksi lain kita periksa. Setelah itu, ahli dari BPK. Kita tinggal menunggu periksa ahli aja, langsung rampung,” kata Leo sambil menujuk ke arah anak buahnya, AKP Mido J. Manik, Kasat Reskrim Polresta setempat, Senin 15 Februari 2021.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Sejumlah saksi-saksi juga telah kita periksa dan kedepan juga akan kita periksa.

“Termsuk BPK. Ikuti saja, pasti kita tuntaskan,” tambah Mido melanjutkan pernyataan Kapolresta Ambon.

Sebelumnya diberitakan, sebagian besar bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011, di Pemkot Ambon, telah terkumpul. Langkah berikutnya, penyidik kasus ini menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot, A. G. Latuheru.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Dimana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tenggelam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. (SH-20)