AMBON, SPEKTRUM – BBM bersubsidi untuk kapal penumpang telah habis. Hal ini lantaran terjadi perubahan regulasi dalam penetapan dan pemberian BBM bersubsidi. Saat ini BPH Migas keluarkan BBM bersubsidi tidak lagi pertahun tapi per triwulan (TW).
Bahkan, kuota BBM bersubsidi triwulan I untuk Maluku telah habis. Untuk itu, Pertamina Ambon masih menunggu SK BPH Migas, terkait penambahan kuota BBM bersubsidi. Akibat, kosongnya BBM bersubsidi maka kapal penumpang yang memperoleh jatah BBM bersubsidi bakal tidak berlayar.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Maluku, Anos Yeremias menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sales Branch Manager Pertamina Maluku-Maluku Utara, Umar Dewo.
Dikatakan, sesuai penjelasan Dewo jika saat ini keberadaan BBM bersubsidi antara realisasi dengan kuota yang diberikan contohnya di TPBM Wayame, beberapa sudah habis dan didrop paksakan.
“Sebelum akhir Maret akan over, tapi di beberapa lokasi sudah habis,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias menjelaskan hasil koordinasinya dengan Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Inmar Dewo kepada Spektru di ruang kerjanya, kemarin.
Dikuatirkan, pada minggu keduanya ketiga bulan Maret kesediaan BBM bersubsidi telah habis. Menurut pihak Pertamina, kata dia, BPH Migas akan mengeluarkan SK terbaru satu bulan sebelum SK lama berakhir. Bunyinya seperti itu. Hanya saja, sampai saat ini Pertamina Ambon belum memperoleh SK terbaru.
Solusinya, pihak Pertamina telah mencoba untuk plothing kuota, yang deadline masih banyak, diberikan ke TPBM Wayame agar kapal bisa jalan sebelum akhir Maret.
“Cuma yang kelebihan tidak banyak jadi walaupun diberikan tetap akan over juga. Jadi subsidinya akan lebih dari kuota. Hal ini tentu akan berbahaya ketika nanti ada audit BPK sebab yang kena bukan hanya Pertamina tapi Pertamina akan menagih ke agen bayarannya,” katanya.
Saat ini yang sedang difollow up Pertamina adalah melaporkan ke BPH Migas. “Menurut penjelasan Sales Brand Manager Pertamina, pihaknya masih menunggu arahan BPH Migas. Apakah dengan SK yang belum terbit ini Pertamina bisa melayani dulu baru BPH Migas mengakomodir dalam SK terbaru atau stop. Tapi kalau stop kayaknya tidak mungkin karena nanti timbul gejolak,” tandasnya.
Yeremias mengakui jika dirinya mempertanyakan apakah kapal Pelni juga kena imbas ini, dan PR pertamina menjelaskan jika SK BPH Migas hanya untuk kapal penumpang, perintis dan ASDP. (S-16)