AMBON, SPEKTRUM – Enam ton barang bukti alias BB, Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal milik kapal Inka Mina yang disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Dobo, diduga hilang. Kabarnya, tersisa satu drum. Itu pun sudah bercampur air.
Barang bukti illegal oil itu, dikabarkan segera dilelang tim eksekutor Kejari Aru, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dobo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tertanggal Juli 2020. Namun, rencana lelang itu belum dilakukan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus illegal oil itu awalnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru. Empat tersangka dijerat dalam kasus itu. Salah satunya NAA alias Agus. Dia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp.1 miliar.
“Infonya begitu. Karena sampai saat ini barang bukti enam ton BBM itu belum juga dilakukan pelelangan,” kata sumber Spektrum, kemarin.
Sumber ini menduga, barang bukti dimaksud sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Namun soal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Aru, Henly Lakburlawal yang dihubungi dari Ambon, terkait informasi tersebut justru membantah. Menurut dia, barang bukti tersebut tidak hilang. Hanya saja belum dilelang.
Mantan Jaksa Fungsional di Kejari Pulau Buru itu mengatakan, pelelangan nantinya bukan dilakukan oleh pihaknya, tapi barang bukti itu akan diserahkan kepada bagian Pembinaan. “Bukan pidana yang lelang, nanti katong (kami) serahkan kepada Pembinaan,” jelasnya.
Lantas, kapan barang bukti sitaan BBM jenis solar itu akan diserahkan kepada bagian Pembinaan, Henly belum dapat memastikannya.
“Itu nanti kita mau serahkan. Karena, kan di kantor kami ada bagian-bagian. Paling lambat minggu depan,” terangnya.
Ditanya apakah pekan depan pihaknya sudah bisa melakukan penyerahan, Henly masih belum dapat memastikannya juga. “Iya secepatnya. Tidak benar kalau BB-nya hilang. BB itu sementara dititip dalam Kapal, tepatnya di belakang rumah salah satu teman Jaksa,” katanya. (S-07)