30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Babat Hutan, CV. SBM Dikecam

AMBON, SPEKTRUM – Meski telah melepas sebanyak 26 orang warga adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, karena memprotes aksi pembalakan kayu oleh perusahaan CV. SBM di hutan gunung Ahwale, tapi kecaman dan kritikan terus didatngkan publik.

Anggota DPRD Kabupaten SBT dari Fraksi Gerindra, Costansius Kolatfeka kepada Spektrum menegaskan, DPRD SBT akan memanggil pihak terkait untuk membicarakan masalah ini.

“Saat ini, anggota DPRD SBT sedang berada diluar daerah dalam rangka kunjungan konsultasi membicarakan berbagai persoalan di daerah ini,” kata Ketua Fraksi Gerindra di DPRD SBT ini, kemarin.

Pada prinsipnya DPRD SBT meminta agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik artinya jangan sampai hanya karena perusahaan punya harta kekayaan tapi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Masayarakat lakukan gerakan tersebut lantaran hutan yang dimasuki merupakan hutan adat dimana masyarakat berburu dan lainnya selain itu juga di wilayah yang ada izin.perkebunan dan akhirnya terjadi kegiatan lorong merupakan kampung tua yang mana banyak terdapat kuburan tua,” katanya.

Dalam perfektif kearifan lokal, yang namanya kampung tua atau kuburan para leluhur menjadi wilayah keramat dan ditegaskan dalam UU 32 tahun 2009 pasal 2 huruf l.

“Juga dalam UU tersebut pada pasal 6 menegaskan barang siapa yang memperjuangkan lingkungan hidup untuk kepentingan kesehatan, kenyamanan dan lainnya tidak bisa digugat secara perdata maupun pidana, bahkan jika ditelaah UU tersebut maka pada pasal 65 telah dijelaskan bahwa barang siapa yang melakukan pengrusakan lingkungan maka bisa dipidanakan,” katanya.

Oleh karena itu harus diselesaikan secara baik-baik sebab, Pemda dan masyarakat SBT tidak alergi dengan investasi tapi sesungguhnya investasi harus ramah lingkungan dan menghormati hukum adat dan kearifan lokal wilayah tersebut.

Kolatfeka juga mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 dengan jelas mengatakan bahwa tidak ada hutan negara yang ada hanya hutan adat.

Selain itu, UUD 1945 pada pasal 18 point B sangat jelas yakni satu komunitas masyarakat hukum adat itu melakukan suatu kebiasaan sejauh tidak bertentangan dengan dasar-dasar dan semangat NKRI maka harus dilindungi.

“Itu berarti negara mengakui dan menghormati kearifan lokal wilayah yang ada dalam NKRI dengan sistem hukum adat,” katanya.

Dengan demikian tambah Kolatfeka, penanganan ke 26 warga masyarakat adat harys memperhatikan hal-hal dimaksud, ada sandaran hukum lain dan ketentuan lain yang mesti dipertimbangkan.

Sementara itu, Praktisi hukum sekaligus anak adat SBT, Ali Kelilauw dalam rilisnya yang diterima Spektrum menegaskan Negara hadir tentunya menghormati dan mengakui hak-hak adat masyarakat, yang termuat di dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 3.

“Sudah sah menjadi dasar dan legitimasi masyarakat hukum adat untuk mempertahankan hak-haknya. Sebagai anak adat melihat tindakan penangkapan terhadap 26 masyarakat adat di Sabuai oleh Polsek Werinama itu sebagai perbuatan yang keliru, dan tidak prosedural,” kata Kelilauw.

Mestinya kata Kelilauw Polsek lakukan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat adat Sabuai untuk mendengarkan alasan-alasan hukum dari pihak terkait bukan melakukan penangkapan sepihak.

Pembabatan Hutan Sabuai oleh CV. SBM. /IST

“Terlihat pihak Polsek arogan menangkap 26 warga adat Sabuai dengan alasan tidak prosedural padahal mereka hanya mempertahankan haknya,” tandas Kelilauw.

Terpisah, Warga Desa Sabuai Kaleb Yamarua mengecam pihak perusahaan yang membabat hutan adat Sabuai. Dia menjelaskan, sebanyak 26 orang warga Sabuai itu saat melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik CV.SBM, karena tidak terima hutan notabene ulayat mereka, sengaja dirusak pihak CV.SBM.

“Atas itulah, warga Sabuai datang ke lokasi, dan menjumpai beberapa fasilitas milik perusahan dimaksud,” ujar Kaleb Yamarua kepada wartawan di Bula, kemarin.

Diungkapkan, sempat terjadi percekcokan antara kelompok warga Sabuai dengan karyawan perusahan CV.SBM di lokasi. Masyarakat tak ambil baik, lantaran hutan mereka telah ditebang hasilnya, dan warga melampiaskan amarah mereka dengan merusak fasilitas perusahan tersebut.

Menurut Kaleb, Senin 17 Februari 2020, sekira pukul, 08:00 WIT, warga Desa Sabuai melakukan perjalanan guna meninjau lokasi yang diterobos perusahan CV.SBM di Siwalalat.

Perjalanan ditempuh kurang lebih 2 jam cukup menguras tenaga mereka. Tiba di Gunung Siwe dan Gunung Ahwale, sekira pukul 10:00 WIT. Di dua gunung itu, diduga tempat dimana pihak CV.SBM melakukan pencurian kayu.

“26 orang warga Sabuai ini kemudian bertemu dengan 5 orang operator yang sementara melakukan aktivitas pemuatan kayu hasil curian. Masyarakat menghentikan 1 mobil doser, 2 mobil logging, 1 mobil loder. Terjadilah protes yang cukup panas. Kemudian terjadi pelemparan kaca dan penyitaan kunci mobil milik CV.SBM,” jelas Kaleb.

Menurutnya, tindakan warga Sabuai bagian dari akumulasi serta kekecewaan dan resah karena tiga kali melakukan pemalangan, juga sudah ada sasi adat, tapi pihak perusahan justru tidak mengindahkan warga Sabuai.

“Pihak perusahan bersikeras untuk menerobos. Hal ini dilakukan oleh kami warga Sabuai semata-mata hanya ingin membela hak-hak kami, atas pengrusakan hutan dan gunung tanah yang telah dirampas perusahan. Mengingat di situ terdapat banyak kuburan leluhur dan tempat-tempat sakral. Padahal masyarakat Sabuai tidak memberikan lahan-lahan tersebut kepada perusahan manapun untuk dieksploitasi,” tegasnya.

Akibat dari tindakan 26 warga Sabuai tersebut, bos perusahan CV.SBM melaporkan 26 masyarakat Sabuai ke Polsek Werinama, dan kemudian diamankan ke Polsek Werinama sekitar pukul 21:00 WIT.

Mereka dimintai keterangan dan diiterogasi. Terdapat dua orang yang berstatus sebagai siswa SMA dan telah dipulangkan Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 16:00 WIT.

Sebelumnya, kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2020 di Bula, Kapolres SBT,  Adolf Bormasa mengatakan, sebanyak 24 orang minus 2 pelajar yang dilaporkan itu tidak boleh ditahan.

Menurutnya, para tersangka tersebut merupakan petani dan nelayan yang kemungkinan ikut-ikutan dalam melakukan aksi pelemparan terhadap alat berat milik CV.SBM itu.

“Para tersangka itu tidak boleh ditahan, karena mereka itu petani, masyarakat yang pekerjaan hari-harinya hanya nelayan. Jadi, mungkin mereka ikut-ikutan saja,” ucap Bormasa.

Kapolres SBT ini menambahkan, ke 24 orang itu saat ini masih berada di Polsek Werinama, sehingga terkait motif kasusnya, Bormasa mengaku masih didalami oleh Polsek Werinama. “Mereka itu diduga sebagai orang yang melakukan kekerasan terhadap barang, milik CV.BSM,” tambahnya.

Warga Adat Negeri Sabuai Memprotes Aksi Pembalakan Kayu Oleh CV. SBM. /IST

Kapolres SBT mengatakan, perbuatan 24 orang tersangka tersebut dapat dipidana selama lebih dari 5 tahun penjara, sehingga dapat ditahan. Namun dirinya telah berkoordinasi dengan Polsek Werinama untuk ke 24 warga Sabuai itu agar tidak ditahan, kepada mereka hanya dikenakan hukuman wajib lapor.

“Mereka tidak tidak usah ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor saja. Kasusnya tetap diproses sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (S-16/S-13)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles