AMBON, SPEKTRUM – Aset terpidana korupsi proyek pengadaan gedung dan lahan untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya, Heintje Abraham Toisuta, segera dilelang oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon.
Aset itu berupa dua rumah mewah dan tanah yang berada di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Aset ini diperoleh Heintje dari perkara korupsi proyek pengadaan gedung dan lahan untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku-Maluku Utara untuk pembukaan kantor Cabang di Surabaya, Provinsi Jawa Timur tahun 2014 lalu.
Kejaksaan Negeri Ambon mengaku dalam waktu dekat siap melelang aset terpidana, setelah meminta jadwal dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kita akan minta penetapan dan jadwal lelang dari KPKNL Ambon untuk lelang,” kata Kajari Ambon Benny Santoso, kepada wartawan, kemarin.
Proses penilaian harga wajar dari KPKNL Ambon yang semula dibicarakan Rp 2,4 miliar. Lalu pihaknya sebagai pemilik dan penjual akan menetapkan harga limit (minimal), dalam proses lelang nanti.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu info lebih lanjut dari KPKNL, yang memegang kewenangan untuk melelang kendaraan milik Negara dan pemerintah Daerah.
Diketahui, selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar. Terpidana korupsi dan TPPU dalam proyek pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku – Malut Surabaya itu divonis Mahkamah Agung RI selama 12 tahun penjara. Ia tengah menjalani masa penahanan di Lapas Klas IIA Ambon, sejak 17 September 2020.
“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Sebelum penyitaan, sekitar pukul 15.00 WIT tim penyidik Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan Ledrik Takaendengan menggeledah seluruh kamar dan ruangan rumah berlantai tiga itu.
Tim penyidik yang memakai rompi hitam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tak sendiri. Mereka dikawal ketat 10 anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.
Satu per satu kamar dan ruangan dimasuki. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian lahan dan gedung di Surabaya diamankan. (S-07)