Arahan Direksi Bisa Dibijaki Kepala Devisi Treasuri Bank Maluku-Malut

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, SPEKTRUM – Sidang lanjutan perkara dugaan kredit bermasalah dilakukan oknum pegawai Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) cukup alot. Pasalnya, permintaan penggugat hingga Selasa, (11/8/2020), tergugat tidak mau menghadirkan saksi lagi. Namun, arahan majelis hakim, akan dilanjutkan dengan pengajuan bukti surat. Ada kebijakan diambil Bagian Devisi Treasuri merobah arahan seorang Direksi.

Menurut Kuasa Hukum tergugat, Taha Latar, SH maupun Lopies, SH bahwa pihaknya atau kliennya (Bank Maluku-Malut) sudah merasa cukup dan akan dilanjutkan dengan sidang dengan agenda pengajuan bukti surat, sesuai arahan majelis hakim.

Sedangkan menurut penggugat, Jusius Usmany melalui Kuasa Hukum terdiri dari Butje Taberima, SH dan Sartje Sapory, SH merasa kurang penjelasan dari para saksi yang diminta untuk dihadirkan oleh pihak tergugat. Namun, pertimbangan lain, majelis hakim menyarankan untuk mengagendakan sidang mengajukan bukti surat pada sidang yang rencananya digelar 25 Agustus 2020 nanti.

Sidang digelar Selasa, 11 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan 2 saksi. Seorang pegawai Bank Maluku-Malut, Sarlota Silooy dan pensiunan/mantan Kepala Devisi Treasuri Bank Maluku-Malut, Jacobis Talabessy ini, dipimpina Hakim Ketua, Lucky Rambot Kalalo didampingi 2 hakim anggotanya.

Menjawab pertanyaan mejelis hakim, saksi Jacobis Talabessy yang pensiun 2011 lalu ini mengakui, tidak mengetahui ada kredit yang diajukan Jusius Usmany (penggugat). Saksi akui pernah mengambil kredit bank tersebut sebelum pensiun dan itu berlaku bagi pegawai atau karyawan bank dimaksud.

“Ada kredit UMG di Bank Maluku-Malut. Itu hanya tenggang waktu 5 tahun. Hak pensiun seorang pegai bank Maluku-Malut juga dipakai untuk tutupi kredit. Bahkan, saya mendapat Rp.300 juta setelah itu,” akui Talabessy di depan majelis hakim.

Saksi menjelaskan, harus mengajukan permohonan kredit, dan ada nota kredit untuk pencairan permintaan kredit. Diakui juga, ada aturan untuk melunasi besaran 50 persen, jik ada kredit sebelumnya yang tertunggak.

Terhadap penggugat J. Usmany ini, saksi mengaku terjadi di 23 Agustus 2007, dan pencairan baru terlaksana di 3 September 2007, karena berbagai alasan dan pertimbangan bankpihak.

Sementara saksi Sarlota Silooy yang dihadirkan menjelaskan, sebelumnya sebagai staf administrasi itu, kini berada pada Bidang pemasaran internal, dan mengetahui ada kredit diajukan penggugat di 2007.

“Sebelumnya ada kredit J. Usmany (penggugat) pernah ajukan kredit di 2006, dan di 2007 dia mengajukan kredit lagi. Dan waktunya 5 tahun lamanya untuk menyelesaikan kreditnya. J. Usmany pensiun tahun 2012,” akui saksi Silooy.

Dia juga mengakui, ada sisa kredit yang belum terlunasi J. Usmany senili Rp.145 juta lebih. Namun, harus dilunasi 50 persen jika mau mengajukan kredit lagi. Tetapi dengan kebijakan pihak Bank Maluku-Malut, hal itu bisa dilakukan.

“Ada kebijakan yang dilakukan pihak bank untuk meloloskan suatu permintaan kredit di Bank Maluku-Malut. Kebijakan ini sering terjadi dan itu ditolelir saja,” akuinya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi juga menjelaskan, aturan yang dilakukan seorang Direksi, bisa dirubah atau dibijaki seorang Bagian Devisi Treasuri, untuk petimbangan atau kajian dari permintaan kredit seseorang.

“Iya, sering itu terjadi. Aturan dari seorang Direksi, terkada dibijaki atau dirubah seorang di bagian Devisi untuk meluluskan permintaan kredit,” akui Silooy menjawab pertanyaan saat sidang berlagsung.

Dari fakta dan pengakuan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga 25 Agustus 2020, dengan agenda pengajuan bukti surat dari masing-masing pihak.(S05)