AMBON, SPEKTRUM – Pasca penangkapan kapal tanpa nama yang bermuatan 10 kubik kayu di6 perairan sekitar Tulehu, Maluku Tengaha pada Senin (24/2/2020), pukul 21.00 WIT, Kepolisian Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku, telah menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan, Nahkoda kapal sebagai tersangka,”ujar Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Harun Rosyid, Kepada Spektrum, di SPN Passo, Senin (2/3/2020).
Diakui, bahwa hingga kini, sang Nahkoda belum dapat menunjukan bukti kepemilikan ijin, baik ijin berlayar maupun ijin mengangkut kayu tersebut. Bahkan nama kapalpun hingga kini belum diketahui.
“Dia (nahkoda) belum bisa menunjukan dokumen dokumennya, dengan itu nama kapalnya pun belum diketahui. Tapi kita terus dalami untuk mengungkap siapa pemilik kapal dan kayu tersebut,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa satu unit kapal kayu bermuatan kayu campuran dan linggua yang diduga Ilegal, karena tidak memiliki dokumen pelengkap. Kapal yang memuat 10 kubik kayu itu diamankan di perairan laut sekitar Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Usai ditangkap, kapal dikawal menuju dermaga Mako Ditpolairud Polda Maluku di Desa Lateri, Kecamatan Baguala Kota Ambon pada Selasa (25/2/2020). Tiba di dermaga Ditpolaird sekira pukul 16.30 WIT. Kayu illegal tersebut diduga akan dijual di Pulau Ambon.
“Tadi malam (senin malam red), personil kita mengamankan satu unit kapal kayu bermuatan sekitar 10 kubik kayu jenis campuran serta linggua. Kapal tersebut diamankan di Pelabuhan Momoking Desa Tulehu,” ujarnya di Dermaga Mako Ditpolairud Polda Maluku saat meninjau langsung kedatangan kapal tersebut.
Dia mengungkapkan, saat mengamankan, personil Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) memeriksa isi kapal dan ditemukan terdapat 10 kubik kayu campuran. Namun saat petugas memeriksa dokumen muatan kayu tersebut, ternyata tidak ada dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Dengan itu, personel langsung mengamankan kapal serta barang bukti muatan 10 kubik kayu. “Petugas juga mengamankan nakhoda kapal Dali Kelian (46) serta dua orang anak buah kapal (ABK) Lukman Sid (37) dan Udin Madaul (48). Ketiganya merupakan warga Desa Batu Asar, Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,”jelasnya.
Dijelaskan, bahwa kapal tersebut berlayar dari Desa Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur menuju pelabuhan Momoking, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
“Setelah diamankan, saat ini nakhoda kapal serta dua ABK psementara menjalani pemeriksaan intensif penyidik dengan status masih sebagai saksi. Menyangkut kemungkinan status ketiga ABK ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, ia jelaskan tergantung hasil pemeriksaan penyidik serta gelar perkara nanti. Saat ini status tiga ABK masih sebagai saksi. Selanjutnya tergantung hasil pemeriksaan dan gelar perkara nanti oleh penyidik apakah status mereka dapat ditingkatkan jadi tersangka. Semua ada prosesnya. Jadi kita tunggu hasil selanjutnya,” ungkap Harun.
Terhadap perbuatan dugaan tindak pidana pemuatan kayu tanda dokumen ini dapat dijerat dengan pasal 83 ayat huruf (b) junto pasal 12 huruf (e) atau pasal 88 ayat 1 huruf (a) junto pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Mereka terancam hukuman kurungan penjara lima tahun serta denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar rupiah. (S-01)