AMBON, SPEKTRUM – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kota Ambon, Maluku berjalan amburadul. Pemerintah Kota Ambon dinilai tidak maksimal melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PSBB.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Ambon dari PKB, Gunawan Mochtar, kepada Wartawan di ruang Komisi III DPRD Kota Ambon, Jumat (26/06/2020).
Asumsinya, hampir seminggu pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, pasien positif Covid-19 terus bertambah.
Selain itu, kerumunan sosial masyarakat masih sangat tinggi. Ia mencontohkan salah satu titik kerumunan tertinggi ada di kawasan Pasar Mardika dan beberapa titik lainnya.
“Pemerintah bertanggungjawab untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini. Tapi pengawasan dalam pelaksanaan PSBB masih lemah. Mestinya dilakukan dengan sungguh-sungguh,” kata Gunawan.
Penerapan PSBB di Kota Ambon amburadul, menurut dia, karena tidak diikuti karena Pemkot Ambon tidak konsisten.
“Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus naik. Sampai kemarin, sudah 478 jiwa yang positif corona di Kota Ambon.
Tidak tahu setelah PSBB ini apalagi,” celutuknya.
Gunawan mengatakan, dengan hanya 14 hari penerapan PSBB, maka Pemkot sudah harus melakukan evaluasi.
Dia pun menyinggung terkait Perwali Ambon yang tumpang tindih antara Perwali 16/2020 tentang PKM, dan Perwali 18/2020 tentang PSBB. Sebab, penerapan PSBB tanpa mencabut Perwali tentang PKM.
“Perwali nomor 16/2020 tentang PKM ini dicabut dulu baru Pemkot Ambon memberlakukan PSBB, sehingga tidak tumpang tindih,” katanya. (S-01)