Menurut Wapres, sebagaimana arahan Presiden yang menetapkan pengurangan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas pemerintah, dengan target mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem sampai nol persen pada tahun 2024, maka mulai tahun 2021 telah ditetapkan 35 kabupaten kota prioritas di tujuh provinsi termasuk Maluku.
“Khusus Provinsi Maluku telah ditetapkan lima kabupaten prioritas yaitu Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, dan Seram Bagian Timur,” jelasnya lagi.
Pemilihan lima kabupaten prioritas di Maluku, serta 35 Kabupaten prioritas secara nasional pada tahun 2021 didasarkan bukan hanya pada kriteria persentase tingkat kemiskinan ekstrem, tetapi juga dikombinasikan dengan jumlah masyarakat miskin ekstrem di wilayah tersebut.
Selain itu, ukuran tingkat kemiskinan ekstrem lanjut Wapres mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per kapita per hari, yang lebih rendah dibandingkan ukuran tingkat kemiskinan secara umum yang digunakan BPS yaitu sebesar 2,5 US dollar PPP per kapita per hari.
Berdasarkan ukuran tersebut total jumlah penduduk miskin ekstrem di Maluku mencapai 97.747 jiwa dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem 22.110 rumah tangga.
Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan tingkat kemiskinan ekstrem 18,76 persen dan jumlah penduduk miskin ekstrem 21.270 jiwa;

