SOROT  

Amir Gaos Dijadikan Tahanan Kota

AMBON, SPEKTRUM – Semenjak pelimpahan berkas berkara laporan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu, kondisi kesehatan tersangka atau terdakwa Amir Gaos Latuconsina (AGL), satu dari dari tiga tersangka perkara korupsi proek terminal transit Passo, dikabarkan sudah terlihat sakit.

Alasan ini kemudian, AGL dijadikan sebagai tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada kantor Pengadilan Negeri Ambon. Kewenangan mengontrol terdakwa selanjutnya merupakan tanggungjawab pihak PN Ambon, bukan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette menjelaskan, kewenangan untuk mengawal terdakwa Amir menjadi tanggungjawab Pengadilan Tipikor Ambon.

“Karena sudah dilimpahkan kewenangan ke pengadilan. Penahanan bukan lagi ada di Kejati Maluku. Dia (AGL) menjadi Tahanan Kota oleh Hakim. Perkaranya dalam proses persidangan, dan kewenangan itu ada di majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” jelas Samy Sapulette, saat dikonfirmasi, Rabu (26/02/2020).

Samy mengemukakan, semua proses persidangan di bawah dalam kendali Pengadilan Tipikor yang menangani persidangan para terdakwa di kasus Tipikor proyek Transit Passo tersebut.

Informasi yang diperoleh menjelaskan, untuk terdakwa AGL sementara ini menjadi Tahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

“Status hukumnya sebagai terdakwa, AGL dipertimbangkan masalah kesehatan. Jadi ada pertimbangan majelis hakim, atas pemberitahuan dari Penasehat Hukum terdakwa, kalau kondisi kesehatan AGL perlu mendapat perawatan medis. Maka majelis hakim mempertimbangannya atas bukti surat keterangan sakit dari dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa AGL ini,” jelas sumber tersebut.

Menurutnya, dengan mendapat pertimbangan majelis hakim terhadap kondisi kesehatan AGL, mestinya terdakwa AGL menggunakannya sebaik-baiknya untuk cek up, berobat, atau perawatan medis lainnya.

“Diharapkan AGL menggunakan pertimbangan mejelis hakim dengan menjadikan status Tahanan Kota, dan tetap berpegang pada aturan hukum. Apalagi dia (AGL) adalah sebagai terdakwa dalam kasus Tipikor,” jelas sumber lagi.

Sementara itu, Humas PN Ambon, Lucky R. Kalalo yang dikonfirmasi mengakui, kalau terdakwa AGL adalah sebagai Tahanan Kota, dengan pertimbangan kesehatannya.

“Memang status dia (terdakwa AGL-red) adalah sebagai Tahanan Kota, karena hakim pertimbangkan faktor kesehatan. Itu atas ajuan dari Penasehat Hukum terdakwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter,” kata Humas PN Ambon ini.

Dilansir Spektrum sebelumnya, status tersangka disandang seseorang semisal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Terminal Transit Passo, dimana tengah berproses di Pengadilan Tipikor Ambon, tidak seharusnya terdakwa dibiarkan bebas berkeliaran (menghirup udara segar).

Bantaran dapat dilakukan pihak penegak hukum, jika tersangka atau terdakwa jatuh sakit. Tersangka harus menjalani rawat inap di rumah sakit dengan ketentuan jangka waktu tersangka menjalani rawat inap tersebut, tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Namun ada yang berbeda dan aneh dengan salah satu terdakwa di kasus tipikor Terminal Transit Passo! Pasalnya, dari tiga terdakwa yang sementara menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon, satu terdakwa diantaranya yakni Amir Gaos Latuconsina alias AGL, dibantarkan oleh PN Ambon karena bersangkutan (AGL), beralasan sakit.

Amir seharusnya berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon bersama dua tersangka/terdakwa lainnya yakni Angganoto Ura dan Lucky Metubun. Tapi, AGL dibantarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon. Alasan di balik bantaran itu, karena terdakwa AGL mengaku sakit. Dia di ijinkan untuk menjalani perawatan medis atau pengobatan di luar tahanan.

Berdasarkan pantauan Spektrum Selasa malam, (25/02/2020), Amir terlihat berkeliaran di dalam kota Ambon. Alasan sakit, padahal kondisinya tampak segar bugar alias sehat saja. Dia terlihat duduk santai bersama beberapa orang sambil menikmati hiburan di Sky Bar, Swissbell Hotel, Jalan Benteng Kapaha No.88, Uritetu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Saat itu, AGL terlihat menyantap hidangan malam di hotel berbintang tersebut dengan beberapa orang dekatnya, sembari asyik ngobrol. (S-05)