AMBON, SPEKTRUM– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Polda Maluku mengusut kasus pemukulan terhadap wartawan media online Malukunews, Yasmin Bali, sesuai aturan perundang-undangan.
Melalui rilis yang diterima redaksi Spektrum, Sabtu (6/3/2021) AJI Ambon juga mengecam keras pemukulan dan intimasi terhadap Yasmin oleh Galib Warang yang dilakukan di kantor Bupati SBB pada Kamis (4/3/2021).
Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis mengancam kebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan dan melanggar Undang-Undang Pers sebagaimana disebutkan pada Pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Tindakan Galib Warang adalah bentuk pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terutama tercantum pada pasal 18 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
AJI Ambon juga mendorong dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Hal ini penting dilakukan karena penanganan sejumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tidak pernah tuntas.
Kronologis kejadian ini berlangsung di kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT. Awalnya, Yasmin bersama dua jurnalis lainnya hendak bertemu Sekda SBB, Mansyur Tuharea untuk wawancara.
Namun, Sekda berada di lantai 3 kantor bupati untuk mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB, Yasin Payapo bersama staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka pun menuju lantai 3 untuk meliput pertemuan tersebut sekaligus ingin mewawancarai Sekda.
Di ujung anak tangga lantai 3, mereka bertemu bupati. Seketika itu, bupati mengeluarkan perkataan yang melarang tiga jurnalis meliput kegiatan seminar. Ketiganya turun ke lantai 2, menunggu setelah Sekda melakukan wawancara usai kegiatan. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali ke lantai 3 karena kegiatan sudah selesai.
Yasmin masuk ke ruangan Sekda. sementara dua temannya menunggu di luar. Yasmin belum melakukan wawancara, tiba-tiba oknum Satpol PP menghampiri dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah bupati. Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami “kondisi” saat itu.
Sementara bupati berdiri tak jauh dari mereka. Yasmin sempat mengaktifkan HP untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu. Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati bernama Galib Warang yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut, tanpa alasan jelas. (HS.17).