PWI Maluku Belum Berkomitmen

AMBON, SPEKTRUM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Wardana yang mengambil paksa telepon seluler (hp) milik Koresponden Molluca TV, saat meliput peristiwa Gubernur Maluku, Murad Ismail menentang berkelahi para pendemo di Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu, 9 Juli 2022.

Kronologis kejadian: sekelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Maluku ihwal beberapa persoalan pembangunan saat dirinya meresmikan Pelabuhan Merah Putih di Namlea. Gubernur Maluku hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu. Gubernur awalnya tak menanggapi aksi pendemo, namun ia tiba-tiba berdiri dan menantang para mahasiswa yang berorasi. “Woe, kasi masuk sini katong (kita) bakalai (berkelahi). Sudah lama enggak bakalai ini,”.

Melihat tindakan gurbernur, Koresponden Molluca TV, Sofyan Muhammadiyah lantas mengabadikan peristiwa tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun langkah Sofyan dihalangi oleh ajudan gubernur, I Ketut Ardana.
Dengan tindakan represifnya, I Ketut Wardana merampas telepon seluler milik Sofyan dan materi liputan terkait ajakan gubernur menentang berkelahi para pendemo dihapus.

Padahal sebelumnya Sofyan sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan Molluca TV yang bertugas di Namlea.

Merespon sikap itu, AJI Ambon menilai, I Ketut Aardana telah melakukan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik, adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sikap arogansi ajudan gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022. Korban sebagai anggota organisasi profesi IJTI bersama pengurus telah melayangkan laporan pengaduan ke SPKT Polda Maluku pada Selasa, 12 Juli 2022. Meski pelaku telah mengirim surat permintaan maaf ke Perusahaan tempat korban bekerja dan organisasi profesi AJI maupun IJTI, sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengawal laporan tersebut dan mesti diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami juga meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku,” kata Nurdin Abdullah Bidang Advokasi AJI Ambon didampingi Habil Kadir.

Sementara itu, IJTI Pengurus Maluku berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurlistik.

“Tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail bertentangan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana. IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” sebut Jaya Barends Sekretaris IJTI Pengurus Daerah Maluku, Rabu, 13 Juli 2022.

Sebab tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan Kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.

Menurut IJTI, harusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius,” tegas IJTI.

Menanggapi permintaan maaf I Ketut Ardana, IJTI mengatakan, secara manusiawi dimaafkan tetapi tidak dengan komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus ini yang sementara di proses di Polda Maluku.

“Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molucca TV hingga tuntas. IJTI Maluku selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian sehingga Kepolisian Daerah Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai Hukum yang berlaku.” harap IJTI.

Sementara itu, PWI sebagai satu organisasi pers terbesar di Maluku belum mau mengeluarkan pernyataan sikap.

“PWI Maluku belum, karena masih fokus dengan kegiatan Konprovlub PWI Maluku,” kata Plt. Ketua PWI Maluku, Petrus Oratmangun. (*)