AMBON, SPEKTRUM – Seorang kakek (65) berinisial SH, di Negeri Nalahia Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku, Provinsi Maluku, diduga menyetubuhi RM, gadis berusia 12 Tahun. Aksi bejat pelaku ini, justru sudah dilakukan berulang kali.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Kombes (Pol Leo Nugraha Simatupang, kepada Wartawan, di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat (20/3/2020) mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban sejak Januari 2020 di rumahnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/293/III/2020/Maluku/Res Kota Ambon, Tanggal 19 Maret 2020. “Kasusnya dilaporkan kemarin sekitar pukul 21.00 WIT. Kejadiannya pada hari Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIT,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menerangkan, peristiwa ini terjadi awal Januari lalu, sekira pukul 13.00 WIT, pelaku mendatangi rumah korban. Saat itu, tidak ada orang tua korban di rumah. dan yang ada hanya korban.
Kesempatan ini, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil buah mangga. Tanpa curiga, gadis malang itu tidak menolak (mengikuti ajakan pelaku). Tiba di rumah pelaku, kemudian korban diajak pelaku ke kamar.
“Dalam kamar itu, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban untuk bersetubuh. Meski sempat merontak saat dipaksa membuka baju. Namun upaya korban untuk keluar dari cengkaraman pelaku, tidak berhasil. Korbanpun diperkosa sebanyak satu kali,”jelas Kapolresta.
Tidak berhenti disitu, pelaku kembali melancarkan aksinya di tempat yang sama pada Senin (16/3) lalu. perbuatan pelaku terbongkar setalah diketahui oleh orang tua korban.
“Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpah anaknya itu ke polisi, hingga akhirnya pelaku ditangkap,”tutur Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara menipu korban untuk ikut bersamanya ke TKP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5- 15 Tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya. (S-01)