27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada 52 Titik Potensi Konflik di Maluku Akibat Tapal Batas

AMBON, SPEKTRUM – Ada 52 titik potensi konglik di Maluku akibat tapal batas di seluruh kabupaten dan kota.

Demikian dikemukakan Karo Ops Polda Maluku Asep Saepudin seperti dilansir RRI Ambon, Srkasa (11/10/2022).

Saepudin menjelaskan, sesuai data intelejen di tahun 2022 terdapat 52 titik potensi konflik di Maluku akibat masalah tapal batas. 52 titik potensi konflik itu tersebar di semua kabupaten/kota di Maluku.

“Kami Polda Maluku dan jajaran bersama TNI saat ini mengedepankan unsur terdepan kami seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kami bersama perangkat desa seperti Kades, Lurah dan stafnya melakukan pendekatan dengan para tokoh yang ada di desa yang berkonflik, sehingga persoalan yang terjadi tidak menjadi besar,” jelasnya.

Menurut Saepudin, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, telah menggulirkan program unggulan Polda Maluku yaitu “Basudara Manise”. Program ini bertujuan untuk menciptakan Maluku yang aman, damai dan sejahtera.

“Bapak Kapolda kita saat ini punya program yang namanya Basudara Manise yang tujuannya untuk memupuk rasa persaudaraan yang kuat di antara masyarakat Maluku. Sehingga konflik yang sering terjadi dapat dicegah dini, dan selain penegakan hukum yang tegas Restoratif justice juga selalu kami kedepankan dalam penyelesaian masalah batas tanah, apabila masyarakat yang berkonflik memang sepakat untuk menyelesaikannya bersama dengan damai,” kata dia.

Terkait penyelesaian konflik antara Desa Pelauw dan Kariu, Saipudin mengungkapkan, Polda Maluku telah melakukan tahapan penegakan hukum serta melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat yang ada seperti mendatangi TKP, mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi.

“Memang kami memonitor persoalan yang terjadi antara kedua desa ini dan kami sangat menyayangkan permasalahan yang terjadi bisa berkembang begitu besar. Padahal kalau para tokoh yang ada di kedua negeri dapat cepat melakukan tindakan pendekatan, kami yakin permasalahan tersebut tidak akan membesar dan memakan korban. Karena seberapa banyak juga aparat ditempatkan namun kalau masyarakatnya tidak mau untuk aman dan berdamai maka sama saja. Sehingga penempatan pos pengamanan akan terkesan bahwa ada sekat dan blok antar masyarakat,” sebutnya.

Menirut Saepudin, Polda Maluku akan mengedepankan Pemolisian Masyarakat sehingga diharapkan adanya dukungan dari semua pihak.

“Kami juga mengajak agar seluruh masyarakat Maluku dapat mewujudkan persaudaraan yang erat sehingga Maluku ini damai, adil dan makmur,” pungkasnya.

Kepolisian Daerah Maluku menggelar dialog membahas permasalah konflik yang sering terjadi di wilayah Maluku yakni sengketa tapal batas lahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Survei Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Eric Hosta Mella, mengatakan, saat ini tugas, kewenangan dan peran BPN sangat luas dalam menangani persoalan sengketa lahan.

Penyelesaian konflik batas tanah akan dilakukan setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat.

“Harus ada pengaduan dari pemohon kepada pihak pertanahan setempat. Jadi kami memproses mulai dari pengaduan pemohon dan selanjutnya kami akan tindak lanjuti dengan gelar awal dan gelar akhir di lapangan. Sehingga dengan demikian penyelesaian persoalan batas tanah ini bisa kami selesaikan dengan cara mediasi antar kedua belah pihak atau juga bisa melalui putusan pengadilan,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya sertifikat ganda pada satu bidang tanah, Mella, meminta agar setiap pemilik tanah dapat memelihara dan menjaga batas tanahnya. Sehingga tidak terjadi penyerobotan oleh orang lain. Apalagi sertifikat yang diterbitkan sudah cukup lama.

“Jadi kita tahu bersama bahwa saat ini banyak ditemukan adanya sertifikat ganda pada satu bidang tanah. Hal ini disebabkan karena sebelum adanya sistem elektronik seperti saat ini. Dulu itu kan sertifikat tanah masih diproses secara manual, olehnya itu setiap masyarakat wajib menjaga tanahnya masing-masing dan dapat mengecek lewat aplikasi sentuh tanahku. Apakah sertifikatnya sudah terdaftar atau belum,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apabila terdapat sertifikat ganda pada satu bidang tanah maka salah satunya akan dibatalkan. “Jika ada pengadaan dari masyarakat tentang adanya sertifikat ganda maka kami akan mengecek dan membatalkan salah satu sertifikat yang diproses tidak sesuai prosedur admnistrasi yang ditetapkan oleh badan pertanahan negara,” tegasnya. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles