AMBON, SPEKTRUM – Abaikan rekomendasi KASN, tiga fraksi DPRD Kota Ambon interupsi LKPJ Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam paripurna penyampaian LKPJ Walikota Ambon yang berlangsung secara Virtual, di ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Selasa (6/4/2021).
Ketiga fraksi dimaksud adalah Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan dan PKB.
Ketiga fraksi ini menilai, Walikota Ambon sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi KASN yang juga menjadi catatan kritis Pansus DPRD pada periode sebelumnya (2018). Pansus DPRD masa itu meminta sesuai rekomendasi KASN untuk mengembalikan tiga penjabat eselon II yang di-non job-kan Walikota hanya karena dendam politik pasca Pilkada 2017 lalu.
Terkait hal ini, Fraksi Gerindra, Rustam Latupono mengatakan, interupsi yang dilakukan tiga fraksi itu, semata-mata berharap agar roda birokrasi di Pemerintahan Kota Ambon ini dapat berjalan sehat. Dalam artian bahwa masih ada pejabat eselon yang masih di-non job-kan sampai saat ini sehingga mestinya mereka dilantik.
“Ke depan untuk kepentingan DPRD dan roda birokasi ini dapat berjalan dengan sehat, sisa 6 jabatan eselon II yang belum terisi, kalau bisa ada tempat untuk mereka yang non job itu agar dikembalikan,” desaknya.
Ia tidak mempermasalahkan apakah pejabat yang sempat non job itu mendapat posisi kembali menjadi Kepala Dinas atau di tempatkan sebagai pimpinan di OPD lainnya, ia serahkan sepenuhnya kepada Walikota, asalkan tidak non job. Waktunya hanya tersisa satu tahun saja untuk melaksanakan rekomendasi KASN ini.
“ Mau jadi Kadis atau apa itu terserah Walikota. Waktu mereka tersisa satu tahun, itu kewenangan Walikota,” tandas Latupono.
Menurut Latupono, apa yang menjadi catatan kritis DPRD, semua demi kepentingan birokrasi agar dapat berjalan baik dan sehat karena kinerja yang kurang sehat akan berimbas pada PAD terealisasi yang saat ini hanya mencapai 62 persen seperti yang tercatat pada penyampaian LKPJ Walikota.
” Ini tugas berat Walikota agar penempatan eselon itu betul-betul sesuai. Terutama pada pos-pos tertentu. Dinas Pajak dan Retribusi. Itu agar capaian-capaian PAD bisa maksimal,” jelasnya.
Apalagi dengan kondisi Covid-19 dan refocusing saat ini, problem bagi DPRD, Walikota harus serius menyikapi agar target kinerja di akhir masa jabatan Walikota, bisa terealisasi.
” Ini tahun terakhir RPMJ Walikota. Itu jadi warning DPRD. Ditambah pelantikan eselon II yang cicil begini, saya tidak tahu kepentingannya apa. Kami berharap tidak ada dendam politik dan roda birokrasi bisa kembali normal,” harap Latupono.
Hal yang sama juga disampaikan fraksi PDI Perjuangan, Lukas Upulatu Nikijuluw menyampaikan catatan kritis DPRD melalui Pansus yang pernah dibentuk Tahun 2018. Saat itu Pansus telah mengeluarkan rekomendasi yang telah disetujui Walikota, namun yang terjadi sampai saat ini rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
” Bagi kami ini salah, Walikota telah menabrak rekomendasi KASN 532 yang harus mengembalikan posisi non job, baru setelah itu bisa dilakukan uji kelayakan bagi perekrutan kepala OPD. Tidak dilakukan berarti Walikota sengaja biarkan kondisi ini terjadi,” cetus Upulatu.
Padahal lanjutnya, hal ini pernah disampaikan Kemendagri ketika hadir di Kota Ambon saat HUT Damkar namun itupun tidak direspon secara baik oleh walikota.
Ditegaskan, walikota tidak memiliki keinginan baik. Olehnya, fraksi PDI Perjuangan bersikap karena soal penatakelola tata pemerintahan ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
“Mereka yang di-non job-kan ini kan efek Pilkada 2017. Saya merasa Walikota belum move on, padahal mereka punya potensi, memberikan pikiran bagi pengembangan Kota ini. Mereka korupsi? Itu kan tidak. Ini harus disikapi secara tertanggungjawab. Kasian mereka punya potensi. Itu amanat KASN bahwa wajib dikembalikan,” cetusnya.
Sementara itu, fraksi PKB menyayangkan Walikota tidak melaksanakan beberapa hal yang merupakan catatan kritis yang sebelumnya telah diamini walikota.
“Catatan kritis hasil pengawasan Pansus tapi ternyata mana? Tidak ditindaklanjuti. Padahal itu juga menjadi catatan khusus dari Kemendagri,” tandas fraksi PKB. (HS-19)