SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kabupaten setempat tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.

Penanganan terhadap kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir. Kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, Penyidik Kejari Malteng masih menunggu hasil audit investigatif dan perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Ratusan saksi disebut telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat internal kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggita DPRD, hingga sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Beberapa nama yang turut diperiksa di antaranya mantan Pj. Bupati, Rakib Sahubawa dan mantan Pj. Bupati Muhammad Marasabessy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejari Malteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan dokumen dan data pendukung penyidikan.

Di tengah proses penyidikan, muncul pula dugaan terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 518-393 Tahun 2023 yang disebut-sebut bermasalah. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penyaluran anggaran bansos miliaran rupiah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta Prambada Aryanto menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional.

“Kasus dana bansos Malteng masih bergulir dan terus didalami. Tim penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan sampai tuntas,” tegas Yudha kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Kata dia, Kejari tidak akan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam perkara ini ditemukan keterlibatan pihak mana pun, baik pejabat maupun pihak lainnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” tegasnya. (RED)