SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan, belum pernah menerbitkan izin trayek baru sejak tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Ambon, Yan D. Suitela sebagai bentuk klarifikasi terhadap isu adanya “mafia izin” dan pungutan liar (pungli) uang jalur tertentu yang beredar di masyarakat.

Menurut Suitella, berdasarkan data faktor beban terakhir pada tahun 2024, seluruh jalur trayek di Kota Ambon sudah berada dalam kondisi kelebihan muatan (overload). Oleh karena itu, kebijakan moratorium atau penghentian sementara untuk penerbitan izin trayek baru sudah berlaku sejak tahun 2018.

“Sudah dua tahun saya menjabat, Dishub belum pernah keluarkan izin trayek baru. Kadishub sebelumnya juga mengakui bahwa sejak 2018 tidak ada izin baru yang keluar, kecuali untuk jalur Siwang demi memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di sana saat itu,” kata Suitela, Selasa (19/5/2026).

Kata dia, jika masyarakat memiliki data atau dokumen konkrit terkait adanya izin trayek ilegal (bodong), segera menyerahkannya ke Dishub untuk ditelusuri.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau tahu ada indikasi kecurangan, silakan konfirmasi ke kami bawa dokumennya. Misal jalur A, pelat nomor sekian, nanti kita cocokkan dengan database kami,” terangnya.

Kata dia, Dishub Ambon secara konsisten menggelar sweeping gabungan setiap bulan bersama personel Polres Pulau Ambon dan Kodim untuk mengantisipasi pelanggaran di lapangan, seperti yang baru-baru ini dilaksanakan di kawasan Politeknik.

Dia juga memberikan peringatan keras kepada internal Dishub. Dia menegaskan, tidak segan mengambil tindakan hukum dan administratif jika ada petugas Dishub yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal.

“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, lapor!. Pasti akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait isu penarikan “uang jalur” yang dikeluhkan para sopir, Suitela memastikan, Dishub tidak pernah menugaskan personel di lapangan untuk memungut biaya tersebut. Seluruh proses pengurusan yang resmi kini sudah tidak dipungut biaya alias gratis.

Dia juga menegaskan, Dishub Kota Ambo tidak memiliki petugas di lapangan yang melakukan penagihan pada jalur-jalur. Di masing-masing jalur, ada paguyubannya.

“Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh apakah tarikan itu untuk organisasi mereka karena saya tidak punya buktinya. Namun yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” tandasnya. (RED)