SOROT  

2020, BNNP Maluku Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkotika

AMBON, SPEKTRUM – Sepanjang Tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, berhasil mengungkap 16 kasus narkotika di Maluku. Angkah ini melampaui target yang ditentukan BNN Pusat yang hanya menargetkan 5 (lima) kasus.
“Dari 16 kasus ini, jumlah tersangkanya 18 orang. Dan yang sudah tahap II ke Kejaksaan sudah 10
kasus. Sementara 6 lainnya dalam proses penyelesaian berkas, kita upayakan Januari 2021 akan dilimpahkan,”terang Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Muhammad Zainuddin Muttaqien, kepada Wartawan, dalam rilis penanganan kasus narkotika oleh BNNP Maluku sepanjang Tahun 2020, yang berlangsung di Kantor BNNP Maluku, Karang Panjang, Ambon, Rabu (30/13).
Dia mengakui, selama tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan pengungkapan kasus narkotika di Maluku.
“Tahun 2018, 14 kasus, 2019 15 kasus dan tahun ini 16 kasus. Khusus 2020, dari 16 kasus dengan 18 tersangka, itu 16 orang laki-laki dan
2 wanita. Semuanya warga Maluku. Kalau tingkat pendidikan, paling banyak tersangka merupakan tamatan SMA,”katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut lanjutnya, BNNP Maluku juga mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 437,2284 gram, ganja, 141,93 gram dan sintetis, 287, 7784 gram. Serta beberapa barang bukti non Narkotia. Seperti dua unit mobil dan 1 unit kendaraan roda dua (sepeda motor). Selain melakukan tindakan hukum terhadap para tersangka Narkotika. BNNP Maluku juga melakukan rehabilitasi terhadap pengguna. Terutama bagi pengguna yang dilaporkan maupun melaporkan diri dan minta untuk direhabilitasi.
“Di Tahun 2020 ini, ada 45 orang yang direhabilitasi. Jadi ada empat klinik di Maluku yang dijadikan tempat untuk rehabilitasi pengguna Narkotika. Yakni Klinik Pratama BNNP Maluku, Klinik Pratama BNNK Tual, BNNK Buru dan RSU Ishak Umarella,”ujarnya.
Ditambahkan, bahwa penanganan masalah narkotika di Maluku saat ini, lebih difokuskan pada kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN) pada tiga bidang, yaitu bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi serta pemberantasan. Yang mana bidang pemberantasan, BNN Maluku terus berupaya mengungkap peredaran gelap Narkotika serta memutus jaringan sindikat yang beroperasi di Maluku. Dan ini yang dilakukan BNNP Maluku bersama Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura Ambon, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku, serta PT Angkasa Pura I (Persero) Ambon.
“Dan di Tahun 2021 nanti, kita akan terus melakukan penindakan bagi Bandar, Pengedar dan kurir Narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran gelap Narkoba tingkat nasional maupun regional. Termasuk melakukan rehabilitası bagi penyalahguna Narkotika juga pencegahandini bahaya narkoba melalui diseminasi baik konvesional maupun media luar ruang serta pemberdayaan masyarakat Provinsi Maluku,”tandasnya. (S01)