PIRU, SPEKTRUM – Sebanyak 18 orang, warga asal Banggoi Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku ini, dicegat pada Kamis malam, (07/05/2020) pukul 21:35 WIT, oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dengan Maluku Tengah.
Mereka dicegat tepatnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten SBB langsung mengamankan mereka, karena adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala regional (PSBR), yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku termasuk Pemkab SBB.
Informasi yang dihimpun Spektrum, 18 orang ini kemudian dikawal oleh petugas Satpol PP dari arah Kecamatan Taniwel menuju Rumah Rusung ASN di Piru, Ibukota Kabupaten SBB.
Belum diketahui apa tujuan kedatangan mereka 18 masuk ke wilayah SBB. Namun Petugas Satpol PP yang tergabung dalam Gustu Covid Kabupaten SBB, telah mengamankan mereka, untuk diisolasi mandiri selama 14 hari.
Di tempat terpisah Kepala Satuan Polisi Paming Praja Kabupaten SBB Donal Defretes, membenarkan informasi tentang diamankannya 18 orang tersebut.
“Mereka adalah warga dari Banggoi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maliku Tengah. Mereka melakukan perjalanan dari Banggoi menuju dusun Laala Desa Loki Kabupaten SBB. Saat tiba di salah satu desa di kecamatan Taniwel Timur, 18 orang ini, kemudian diamankan oleh petugas relawan Covid termasuk Babinsa dan Babinkantipmas,” ujar Donal Depretes, kepada Spektrum di Piru, Kamis malam (07/05/2020).
Ke 18 orang warga Banggoi ini melakukan perjalanan mereka menyebar melalui jalur darat dan laut. “Setelah mendapat informasi, maka Anggota Satpol dan Kapolsek Seram Barat menuju ke kecamatan Taniwel untuk menjemput dan membawa mereka ke rumah rusung ASN di Piru untuk menjalani isolasi mandiri selama 14,” terang Donal Defretes. (MG-06 )