“Ale pake ale mati. Memakai barang haram itu hanya tiga yang didapat, rumah sakit, penjara dan kuburan (mati),” tegasnya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Maluku telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 313 Tahun 2020 tentang pembentukan satgas terpadu pencegahan narkotika itu berarti ada kesungguhan dari Pemprov Maluku yang mestinya juga selaras dengan lembaga DRPD sebagai mitra pemerintah.
“Apalagi rencana DPRD membentuk satgas anti narkotika ini kami ragukan tetapi tetap kita GANN mendukung langkah dan niatan baik itu. Kami DPD LSM-GANN MALUKU serius mengajak masyarakat Maluku untuk perang melawan narkoba, melakukan edukasi, sosialisasi terus menerus tetapi sebagai pejabat publik yang bersangkutan melakukan tindakan tidak terpuji dan menyakiti kami masyarakat Maluku. Kami sesali itu,” tegasnya.
Baca juga: Kasus WZW, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Olehnya itu, DPD LSM-GANN Maluku mendukung upaya Pemda Maluku untuk melakukan tes urine kepada semua pejabat dan pegawai di lingkup Pemprov maupun Kabupaten Kota, Kecamatan hingga unsur Pemerintah Negeri.
DPRD Maluku, kepolisian daerah dan lembaga terkait juga harus bersikap sama , sebagai bagian mendukung Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Artinya, DPRD Maluku harus benar-benar fokus mengurusi rakyat. Bukan saja infrastruktur yang diurusi, tapi moralitas dan ahklak anak bangsa juga harus menjadi konsen yang salah satunya adalah isu-isu narkotika yang akhir-akhir ini merajai beberapa daerah di Maluku. Karena kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tentu menjadi fokus dan konsentrasi semua instansi pemerintah, swasta dan masyarakat Maluku,” tandasnya.
Apalagi, tambahnya, Maluku adalah terdiri dari pulau-pulau sehingga bisa saja menjadi pintu masuk dan akses yang bisa digunakan oleh pelaku kejahatan narkotika secara leluasa. Apalagi, jika wilayah-wilayah perbatasan tersebut terlepas dari pengawasan dan pantauan institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
