SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku masa sidang kedua dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dan anggota, unsur Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Dalam pidatonya, Abdullah Vanath menyampaikan, penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pempeov Maluku dalam melaksanakan kewenangan, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”ujar Vanath.
Pada kesempatan itu, Pemprov Maluku juga menyampaikan ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, serta ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku.
Kedua rancangan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.
Vanath menegaskan, ranperda yang disampaikan itu, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Maluku.
“Pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif sangat diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”tegasnya.
Dalam forum tersebut, Pemprov Maluku menyerahkan ranperda kepada DPRD Provinsi Maluku untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Vanath Pemprov Maluku terbuka terhadap saran, masukan, serta pandangan konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD guna penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat dan daerah.
“Kami berharap pembahasan ranperda berjalan lancar, dilandasi semangat kemitraan, sinergi, dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku, hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku,” ungkap Vanath. (RED)

