- Terkait Calon Raja Negeri Halong
AMBON, SPEKTRUM – Arahan Walikota Ambon kepada Penjabat Negeri Halong, Kecamatan Baguala, Alwin Lewenussa mempercepat pentahapan calon Raja. Namun, usulan Mata Rumah Parentah menjadi pertimbangan. Pasalnya, ada yang terselubung, dan belum dibuka Saniri Negeri setempat.
Menurutnya, dalam SK Walikota, bahwa pertama, dirinya harus mempercepat proses pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Halong definitif. Kedua, melanjutkan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kemasyarakatan lainnya. Dan ketiga, menindaklanjuti arahan atau perintah dari Walikota Ambon.
“Menyangkut persiapan Kepala Pemerintahan Negeri Halong definitif, bersama dengan Saniri Negeri Halong telah membentuk Peraturan Negeri (PerNeg), tentang penetapan Mata Rumah Parentah. Dan surat itu sudah disetujui Pemerintah Kota, dan sudah diundangkan dan ditetapkan sebagai PerNeg, bahkan sudah disosialisasikan,” jelas Penjabat Pemerintahan Negeri Halong, Alwin Lewenussa kepada Spektrum, Selasa, (6/10/2020) di ruang kerjanya.
Pentahapannya sudah dilakukan, dan telah konsolidasi atas permintaan dari SK Kepala Mata Rumah Parentah.
“Perlu kami tegaskan, bahwa surat-menyurat terkait dengan ini, seluruh dokumen anak-anak Mata Rumah Parentah yakni Tupenalay mengakui siapa itu Kepala Mata Rumah Parentah! Itu adalah dokumen sifatnya administrasi. Bahwa ada status quo Kepala Mata Rumah Parentah yang diakui,” tandasnya.
Diakui Lewenussa, pihaknya tentu berada di jalur administrasi. Jadi harus melihat bukti administrasi. “Nah, jadi usulan calon adalah Tupenalay. Kecuali di luar Tupenalay. Dan ini kan adalah sesama internal saja tidak keberatan,” katanya.
Dijelaskan, dengan koridor kewenangan UU yang diberikan, baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun PerNeg yang sudah dibentuk dan sudah disahkan, kemudian Pemkot Ambon mengevaluasi dan menyetujuinya.
“Sosialisasi juga sudah dilakukan ke RT/RW, Kepala Soa dan Kepala Wilayah juga sudah dilaksanakan,” imbuhnya.
Selanjutnya Lewenussa menambahkan, dirinya hanya memfasilitasi secara administrasi, pada prinsip menunggu langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Ambon kepada Saniri Negeri Halong dengan regulasi yang ada.
“Semuanya ada pada kewenangan Saniri Negeri Halong. Saya hanya memfasilitasi saja. Yang paling prinsip, calon yang diusulkan itu wajib hukumnya dari garis keturunan Mata Rumah Parentah,” akuinya.
Saniri Ikut Saja
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Negeri Halong, Henry Tentua menambahkan, langkah pihaknya sebagai perwakilan masyarakat Adat mempunyai kewenangan sesuai regulasi, mulai dari pentahapan, penelitian berkas administrasi dan sebagainya, telah dilakukan. Seluruh pentahapan terhadap calon Raja dari Mata Rumah Parentah, sampai saat ini juga masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Kota Ambon.
“Semuanya kan sudah dilakukan sejak awal hingga kini, dan sudah ada di Pemerintah Kota. Kita (Saniri Negeri-red) menunggu keputusan Walikota saja,” kata Wakil Ketua Saniri Negeri Halong, Henry Tentua.
Menyinggung kendala dalam merekrut calon Raja Negeri Halong dari Mata Rumah Parentah? Tentua menjelaskan, hingga saat ini semuanya lancar-lancar saja.
“Prosesya berjalan lancar-lancar saja dan tidak ada kendala. Jika ada kendala, tidak mungkin semua tahapannya sampai ke Pak Walikota. Samua hasilnya sudah ada di Pak Wali. Dan kami siap menjalankan tahapan selanjutnya. Jadi, hanya menunggu ketuk palu dari Pa Walikota saja,” kata Tentua maupun Penjabat, Welenussa.
Dari informasi yang diperoleh menjelaskan, beberapa pihak Mata Rumah Parentah (Tupenalay) tidak sepakat, lantaran diduga ada ‘gesekan’ di internal Mata Rumah Parentah sendiri, sehingga dilakukan audiens dengan Penjabat Negeri Halong untuk mencari solusinya.
Beberapa anggota keluarga Tupenalay tidak mengakui adanya anggota keluarga mereka sebagai Kepala Mata Rumah Parentah karena prosesnya tidak prosedural. Karena dari keluarga sendiri jumlah 3 suara berbanding 6 suara dari hasil votting.
Cacat Hukum
Kepada Spektrum di tempat terpisah, menyangkut hasil audiens dari 6 anggota keluarga Tupenalay melalui Pengacara mereka yakni, Welmince Bassay, SH menjelaskan, dari Penjabat Pemerintah Negeri Halong, bahwa apa yang dilakukan Saniri Negeri untuk menetapkan calon terpilih itu, sudah sesuai dengan pentahapan-pentahapan yang ada di Perda maupun PerNeg.
Bahkan, yang dilakukan dong (Saniri Negeri-red) itu tidak ada penyelewengan. Namun, kami dari pihak anggota keluarga Mata Rumah Parentah (Tupenalay) merasa keberatan dengan apa yang mereka lakukan.
“Karena yang didasari sebagai satu UU dijadikan untuk pengambilan keputusan itu, PerNeg-nya belum disahkan. Sehingga kami merasakan, bahwa lho, UU belum disahkan, UU belum ditetapkan sebagai satu peraturan untuk diberlakukan, tapi UU itu sudah lebih dulu dilakukan. Di sini kami menilai ada cacat hukum dalam penetapan (calon Raja-red) itu. Ini yang kami sangat keberatan,” akui Bassay.
Ia juga menambahkan, pihaknya merasa ada sesuatu yang terselubung yang tidak bisa diungkapkan oleh Saniri Negeri yaitu, Surat Keputusan (SK) sebagai Kepala Mata Rumah Parentah.
“Anggota Mata Rumah sangat keberatan, karena selama SK itu dikeluarkan, tidak pernah dilakukan musyawarah/mufakat yang dilakukan oleh Mata Rumah Parentah itu sendiri. Jadi, seakan-akan Stela Tupenalay mengangkat dirinya sendiri dalam menetapkan sebagai Kepala Mata Rumah Parentah. Itu yang kami keberatan sampai saat ini. Karena sepak terjang, jiwa atau roh dari PerNeg itu sendiri mengenai penetapan Mata Rumah Parentah dimaksud, adalah dari SK yang dia miliki. Itulah kejanggalan dari anggota Mata Rumah Parentah lain,” jelasnya.
Disampaikan, pihaknya bertetapkan hati, bahwa karena ini Pemerintahan, maka akan mendapatkan SK itu melalui surat.
“Kami tadi (saat audiens-red) sudah meminta untuk menunjukan SK itu kepada anggota Mata Rumah Parentah yang lain. Karena status mereka sama. Dalam hal ini tidak menyatakan Stela sebagai Kepala Mata Rumah Parentah. Kalau mau menyatakan hak bersama dalam Mata Rumah Parentah adalah sama,” tandasnya.
Ia menanyakan, kenapa (SK-red) itu tidak diperlihatkan? Pihaknya minta itu. Tapi, Pemerintah Negeri yakni Penjabat menyatakan, ini administrasi, ini Pemerintahan, dan harus menyurat, dan Pemerintah siap memberikan.
Dikatakan, ada suara tidak enak yang kami dengar dari Saniri Negeri, bahwa ‘katong’ tidak punya hak dan tidak surat itu, dan ini tidak masuk akal.
“Lho, inikan Pemerintahan. Masa administrasi sekecil itu tidak dimiliki atau tidak disimpan! Itu yang kami minta,” tegasnya.
Setelah selesai, kesimpulan yang dinyatakan, pada prinsipnya ini statusnya masih audiens, dan masih mencari sesuatu yang bisa mencapai suatu kepastian, siapa yang sesungguhnya ditetapkan sebagai calon Raja Negeri Halong.
“Tapi, sudah dinyatakan bagi kami, setelah diberlakukan dan diundangkannya PerNeg Nomor: 6 tahun 2020, maka pengusulan mereka, untuk menetapkan siapa calon itu, sudah mereka tetapkan itu Stela Tupenalay. Tapi, untuk anggota Mata Rumah Parentah lain sangat keberatan terhadap pentapan itu. Karena mereka merasa, apa yang dilakukan dalam pentahapan-pentahapan penetapan Kepala Mata Rumah Parentah itu tidak sesuai prosedur,” katanya.
Malah dari pihak anggota Mata Rumah Parentah mengusulkan, tetap meminta fisik surat tersebut seperti apa. “Kami mengusulkan kepada Penjabat Negeri Halong yaitu, segera menunjukan bagi kami fisik SK Mata Rumah Parentah itu. Alasannya, ini Pemerintahan, maka segeralah menyurat kepada Pemerintah, dan Pemerintah akan menunjukannya,” pungkas Bassay. (S05)