AMBON, SPEKTRUM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam khusus untuk Bandara Tiakur Kabupaten MBD, jaksa diharapkan dapat mengungkap aktor utama kejahatan perkara ini.
Gerakan Advokasi Untuk Indonesia Bersih (GAUIB) mengingatkan pihak Kejati Maluku, agar proses pengusutan kasus dugaan tipikor mobil pemdam Bandatra Taikur itu, tidak seperti penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadan 4 unit Speedboat MBD di Ditreskrimsus Polda Maluku, dimana sampai sekarang tidak ada perkembangan yanag jelas.
“Kami berahrap kasus dugaan korupsi mobil pemdam ini, nasibnya jangan seperti kasus Speedboad yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, awal-awal ramai, tapi seterusnya tidak diketahui dengan ajelas oleh publik tentang perkembangannya,” ujar Ketua GAUIB Fredy Ulemlem kepada Spektrum, Kamis (20/2/2020).
Dia mendorong Kejati Maluku untuk intens menuntaskan proses penyelidikan, sehingga kasus ini dapat di tingkatkan ke fase penyidikan. Proses hukum kasus ini, lanjutnya, patut dilakukan jaksa dengan baik dan benar.
“Jaksa harus mengungkap siapa sebenarnya aktor utama dibalik kejahatan proyek mobil pemdam tipe 4 untuk Bandara Tiakur tersebut. bila bukti sudah kuat ataua cukup maka segera menetapkan tersangka. Jika pihak Kejati Maluku merasa sulit menuntaskan kasus ini, ya bisa diserahkan ke KPK guna diproses lanjut,” tukasnya.
Dia berharap, kasus dugaan tipikr mobil pemadam MBD ini dibiarkan mengambang. “Harus diusut tuntas biar ada kejelasan hukum dalam perkara ini. jangan hilanag di tengah jalan. Tentunya keseriusan pihak Kejati Maluku harus ditunmjukan,” pungkasnya.
Diketahui, proyek pengadaan mobil pemadam tipe 4 khusus untuk Bandara Tiakur, MBD, dua kali dianggarkan. Tahun 2015 dana yang dialokasikan sebesar Rp.6 miliar. Anggaran proyek ini disetujui DPRD MBD kemudian ditenderkan. Tapi dengan alasan waktu pelaksanaan sangat singkat yakni dari Oktober hingga November, dan mendekati Pilkada, tender dibatalkan.
Selanjutnya tahun 2016, Dinas Perhubungan dan Infokom MBD, kembali mengalokasikan dana sebesar Rp.5.5 miliar, untuk proyek yang sama. Sialnya, mobil pemadam yang dibeli Dishub dan Infokom MBD itu, tidak sesuai spesifikasi. Karena sarat masalah Kejati Maluku pun mengusut kasus ini.
Sebelumnya Desianus Orno alias Odie Orno telah dimintai keterangannya oleh jaksa pada Rabu, (29/01) lalu. dia juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak Kejati Maluku. pasalnya, proyek ini ada di masa Odie Orno menjabat sebagai Kadis perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD. (S-07/S-05)