AMBON, SPEKTRUM – Pengusatan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Wokam Kabupaten Aru harus transparan. Oknum kontraktor maupun oknum di Dinas PUPR Kabupaten Aru patut diproses hukum.
Pegiat Anti Korupsi Abdul Wahab menilai, pengusutan kasus ini nampak lamban. Alibinya jaksa belum terbuka dengan pengembangan kasus ini.
“Siapapun yang dimintai keterangan atau diperiksa, mestinya di sampaikan oleh jaksa, sehingga tidak ada kecurigaan dari publik. Kami minta jaksa harus jujur dalam menangani kasus ini,” harap Abdul Wahab kepada Spektrum di Ambon, Jumat, (07/02/2020).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret kontraktor Thimotius Kaidel itu, patut diusut serius hingga tuntas atau bergulir ke Pengadilan Tipikor. Dalilnya, anggaran proyek tersebut sangat besar yakni Rp36 miliar.
“Ini bukan anggaran keciil, untuk itu tugas Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkap aktor kerjahatan proyek tersebut. Kalau sudah punya bukti lengkap, ya ditingkatkan ke penyidikan. Jangan buat prosesnya jalan di tempat,” kritiknya.
Ia meminta jaksa juga untuk berani dan berterus terang menjelaskan kesulitan dalam menangani kasus ini. Karena, kata dia, wajar jika publik berkomentar miring tentang pengusutan kasus dimaksud.
Untuk meyakinkan publik dengan independensi Kejaksaan Tinggi Maluku, lanjutnya, wajar ditunjukan dengan kinerja. Khususnya, sambung dia, soal penangan kasus dugaan tipikor jalan lingkar Wokam.
“Saya kira semua setuju jika oknum yang terlibat kejahatan dalam proyek jalan Wokam ditindak sebagaimana mestinya. Kalau bukti sudah cukup, kasus ini mestyinya di tingkatkan selanjutnya ke penyidikan,” tandasnya.
Ia mendorong, Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bersikap tegas dan jujur dalam menangani kasus korupsi. “Siapapun yang terlbat patut ditindak. Jangan dilindungi,” teags Abdul Wahab.

Selain itu, dia meminta DPRD Provinsi maupun kabuptaen dan Kota, untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegak hukum dalam menangani perakra korupsi di Maluku.
“Masalah penanganan kasus khususnya korupsi yang ditangani penegak hukum di daerah ini, jika tidak berjalan sesuai harapan, makadewan seharusnya bersuara. Jangan diam saja,” ktritiknya.
Diketahui, belum ada perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Aru. Hingga kemarin, kasus ini belum naik status ke penyidikan.
Proyek jalan lingkar pulau Wokam sepanjang kurang lebi 33 kilometer. Anggaran sebesar Rp36 milair lebi di tahun 2018. Namun, pekerjaan belum selesai. Anehnya, dana sudah cair 100 persen.
Dugaan konspirasi ditengarai sudah terjadi saat proses administrasi. Faktanya PT. Purna Darma Perdana diloloskan oleh panitia lelang/tender Dinas PUPR Aru. Sementara perusahaan yang di pinjam Thimotius Kaidel itu, sudah di black list saat menangani proyek di Provinsi Jawa Barat.
Diduga Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany ikut terlibat. Dan sebaliknya menjadi korban permainan oknum panitia tender proyek. Indikasi kongkalikong mencuat dibalik lolosnya PT. Purna Darma Perdana.
Informasi diperoleh Spektrum, sepak terjang Kaidel dengan PPK, Jefry Enos di proyek pembangunan jalan Tunguwatu-Gorar-Lau, Lau-Kobraur-Napar (STA 21+100 42+200), diduga berhasil mempengaruhi Plt.Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany di proyek tersebut.

Terindikasi hanya bermodal laporan fiktif, PPK membuat laporan proyek jalan sepanjang kurang lebih 33 Km ini, sampai dana dicairkan 100 persen. celakanya, di lapangan justru proyek tersebut belum tuntas. (S-14/S-05)