AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum membayar Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) sejak November 2019 lalu. akibatnya hak para ASN Pemkot Ambon terpaksa tertahan lagi (belum dapat dibayar).
Nilai TPP Pemkot Ambon tidak terlalu besar. Kisarannya Rp.300 ribu.
Meski jumlahnya kecil harus diberikan setiap tiga bulan. Bagi pegawai golongan bawah, hak mereka itu sangat benilai. Sayangnya bonus dari pelayanan kepada publik itu belum diterima. Dan hal ini diketahui oleh Bagian Keuagan Pemkot Ambon.
Informasi yang diperoleh kemarin, Pemkot Ambon akan melunasi hak para ASN tersebut di bulan Januari atau Februari 2020.
“Menurut kabar yang beredar di lingkup Pemkot Ambon sendiri, rencana pelunasan TPP akan dibayar pada Januari atau Februari 2020. Memang TPP belum kami terima sejak November-Desember 2019 kemarin. Mudah-mudahan terlunasi di awal 2020 ini,” kata salah satu pegawai yang meminta namanya tidak dikorankan kemarin, sembari berharap pembayaran segera dilakukan.
Sumber ini mengakui, nilai TPP itu memang sedikit dan kecil. Tetapi bagi dirinya yang golongannya kecil, Rp.300 ribu sangat berguna untuk kebutuhan keluarga.
“Nilai TPP memang sedikit bahkan kecil. Tetapi bagi kami pegawai rendahan ini, ukuran atau nilai itu sangat berarti sekali,” akuinya.
Menanggapi persoalan keterlambatan pembayara TPP bagi para pegawai di Pemkot Ambon, Pemerhati Sosial, Iwan Salampessy mengatakan, setiap pengeluaran uang atau pembayaran uang kepada seseorang atau pihak lain, ada aturannya.
“Kalau memangnya aturan sudah mengatur untuk memberi hak kepada pegawai pemerintah, otomatis harus dilakukan. Itu adalah hak pegawai untuk mendapatnya. Begitu juga dengan TPP. Pemerintah harus membayar hak para pelayan publik itu,” jelas Iwan kepada wartawan kemarin di Ambon.
Dia tidak mau berspekulasi, jika itu terkait dengan adanya defisit keuangan di tubuh Pemkot Ambon. Tetapi dirinya meyakini, Pemkot Ambon akan tetap meluasinya, walau itu menjadi hutang yang mesti dilunasi.
“Sebenarnya Pemkot Ambon melalui Bagian Keuangan harus melunasi atau membayarnya. Itu bagian dari penghargaan atau bonus dari pemerintah kepada para pegawai yang menjalankan tugas melayani masyarakat. Lain halnya, jika ada pegawai yang melanggar aturan atau tidak melaksanakan tugasnya, harus mendapat sanksi,” timpalnya.
Sementara itu, pihak-pihak yang berkompeten di Pemkot Ambon yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini, belum dapat memberikan komentar secara resmi. (S-05)