AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan ahli waris atau pemilik lahan Tempat pembuangan sampah atau TPA Toisapu. Akibatnya, ahli waris dalam hal ini Enne Kailuhu melalui Kuasa hukumnya, Daniel Manuhuttu, menutup lokasi pembuangan sampah terbesar di kota bertajuk manise itu.
Akses ke lokasi TPA dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu atau IPST Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan itu ditutup pada pukul 17.00 WIT, Rabu (7/10/2020).
Kondisi ini mencemaskan. Mengingat volume sampah yang dihasilkan oleh warga di Kota Ambon, diperkirakan 70 ton per hari, mau dibuang di mana?
Kuasa Hukum ahli waris pemilik lahan, Daniel Manuhuttu kepada wartawan di Ambon mengaku, sebelum penutupan lokasi tersebut, telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Ambon. Hal itu sekaligus dilakukan penutupan TPA.
Alasannya, karena Pemkot Ambon tidak komitmen dengan apa yang dijanjikan, serta tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan proses jual beli tanah sesuai kesepakatan dengan mendatangkan appraisal (penilai tanah). “Pemkot Ambon bahkan terkesan acuh dan menganggap sepele persoalan ini,”ujarnya.
Padahal, transaksi jual beli lahan seluas 16 hektar milik keluarga Urbanus Kailuhu itu sarat dengan masalah, karena terjadi malladministrasi sebanyak tiga kali. Yakni, malladministrasi pertama terjadi pada tahun 2006. Kasus ini sangat tidak masuk akal karena Pemkot Ambon melakukan transaksi jual beli lahan 5 hektar milik Urbanus Kailuhu dengan orang yang bukan ahli waris, yakni Agustinus Kailuhu.
Baca Juga; https://spektrumonline.com/2020/10/01/pemerintah-kota-ambon-disomasi/
“Yang mana dalam kasus ini, Pemkot Ambon melakukan tindakan salah bayar karena membeli tanah 5 hektar senilai Rp. 6 miliar dari orang yang bukan pemilik sebenarnya,”ungkapnya.
Maladministrasi kedua, kata Kuasa Hukum, terjadi pada 24 Agustus 2015. Saat itu, Pemkot Ambon melakukan perluasan lahan 1 hektar milik keluarga Urbanus Kailuhu, namun tidak diketahui dibayarkan kepada siapa. Sementara malladministrasi ketiga, terjadi pada 31 Maret 2017. Surat Pemkot Ambon terkait permohonan pembuatan Amdal TPA dan IPST Toisapu seluas 16 hektar, tambah Manuhuttu, terindikasi juga malladministrasi.
“Meski telah menutup, ahli waris masih membuka ruang bagi Pemkot Ambon untuk mengambil kembali TPA Toisapu setelah proses jual beli diselesaikan,”ujar Kuasa Hukum. (S-01)