AMBON, SPEKTRUM– Jihad Toisuta, mahasiswa IAIN yang demo dan berorasi di depan Balai Kota Ambon, Kamis (15/7/2021), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar mempublikasikan besaran anggaran penanganan Covid-19 dan realisasinya kepada publik karena anggaran tersebut merupakan anggaran publik yang tidak perlu dirahasiakan. Ini merupakan salah satu dari enam poin tuntutan mahasiswa.
“ Menuntut pemerintah kota Ambon untuk melakukan transparansi anggaran Covid-19. Sampai detik ini. Sampai hari ini, pemerintah kota Ambon tidak pernah melakukan transparansi anggaran. Padahal itu bukan rahasia negara. Anggaran Corona bukan rahasia negara maka wajib untuk memberitahu dan transparan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Selain meminta anggaran publik dipublikasikan secara terbuka, mereka juga meminta ada audit di rumah-rumah sakit karena selama ini pasien yang meninggal karena Covid-19 hanya di rumah sakit saja. Tidak ada yang meninggal di jalan akibat serangan Covid-19.

“ Harus ada evaluasi di rumah-rumah sakit karena sampai detik ini, tidak ada orang yang mati karena Corona di jalan tetapi selalu mati karena Corona di dalam rumah sakit,” tandasnya.
Mereka juga menolak pemberlakuan Kartu Vaksin digunakan sebagai syarat administrasi dalam pelayanan publik dan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki Kartu Vaksin. Padahal Pemkot belum memiliki data tentang siapa saja orang yang tidak dapat divaksin dan data-data orang yang wajib divaksin. Para mahasiswa tersebut merujuk kepada peraturan perundang-undangan, namun tidak menyebutkan rujukannya secara spesifik mengacu ke peraturan perundang-undangan yang mana.
Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi, khususnya Pasal 13 memang diwajibkan terlebih dahulu ada pendataan sasaran penerima vaksin yang termuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 (ayat 3).
Sedangkan ayat (4) dari Pasal 13 berbunyi: Data sasaran dalam sistem infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 dan kesediaan sasaran dalam pemberian Vaksin COVID-19, yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
“Jadi bukan semua orang tidak dilayani di pelayanan publik, apabila tidak memiliki Kartu Vaksin. Harusnya pemerintah Kota Ambon melakukan pendataan, siapa yang wajib vaksin, siapa yang tidak boleh divaksin. itu baru benar. Kalau semua disamaratakan, ini terjadi cacat hukum,” urainya.

Toisuta juga menolak Instruksi Wali kota Nomor 20 Tahun 2021, karena menurutnya ada upaya melawan hukum, bertentangan dengan hukum yang kedudukannya lebih tinggi, yakni Pasal 28C ayat 2. Namun lagi-lagi Toisuta tidak memberi keterangan lebih lengkap karena setelah ditelusuri lewat mesin pencarian pintar, tidak ada Instruksi Wali kota Nomor 20 Tahun 2021. Yang ada adalah Instruksi Walikota No.2/2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko yang kemudian disusul lagi dengan Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro Diperketat.
“ Bahwa yang berhak membatasi masyarakat hanya peraturan perundang-undangan, bukan instruksi. Sedangkan instruksi, kalau wali kota paham hukum seharusnya dia harus mengeluarkan Perwali, bukan instruksi. Kami menolak PPKM yang diberlakukan di Kota Ambon,” tandasnya.
Poin penolakan mahasiswa juga terkait Surat Edaran Kemenag No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, yang mereka nilai tidak memiliki legalitas hukum yang tepat.

“Tentang ditiadakannya sholat Idul Adha. Selaku umat Islam yang baik, kami meyakini betul bahwa sholat di masjid adalah merupakan pahala yang terbaik sehingga kami menolak surat edaran itu karena tidak memiliki legalitas hukum yang tepat. Ia merupakan surat edaran, bukan undang-undang,” tegasnya. (HS-17).

