SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – PT Spice Islands Maluku (PT SIM) meninggalkan persoalan hukum serius setelah meninggalkan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Perusahaan ini diduga menggunakan sertifikat lahan milik warga sebagai jaminan di salah satu bank dengan nilai fantastis mencapai Rp600 miliar.
Praktik tersebut kini jadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan turun langsung menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset warga yang berpotensi menyeret unsur korupsi dalam proses perizinan usaha perusahaan sejak 2019.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tim Kejagung dijadwalkan tiba di Ambon pada Rabu, 18 Februari 2026. Sehari setelahnya, tim akan bergerak ke SBB untuk memeriksa sejumlah pejabat pemerintah daerah yang diduga berkaitan dengan pengurusan lahan serta proses perizinan PT SIM.
“Tim Kejagung langsung turun ke SBB untuk memeriksa beberapa pejabat. Dugaan utamanya terkait sertifikat tanah warga yang digunakan sebagai jaminan,” ungkap sumber media ini, Minggu (15/02/2026).
Kejagung disebut menemukan indikasi bahwa lahan yang sejatinya belum berstatus hak milik sah justru dijadikan agunan kredit bernilai ratusan miliar rupiah. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat daerah yang ikut memuluskan proses administrasi sekaligus menikmati aliran dana hasil penggadaian tersebut.
Bahkan, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di lingkup Pemda SBB.
Surat perintah pemeriksaan bernomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026 itu ditandatangani Jaksa Utama Muda I Putu Gede Astawa pada 9 Februari 2026.
“Dalam daftar yang dipanggil, termasuk Sekda SBB,” beber sumber tersebut.
PT SIM Bantah Gadaikan Sertifikat Warga
Di tengah penyelidikan yang menguat, manajemen PT SIM membantah keras tudingan penggadaian sertifikat lahan milik warga. Direktur PT SIM, Azhar Permana, menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang merugikan perusahaan.
“Kami tegaskan tidak pernah menggadaikan sertifikat hak milik warga. Informasi itu tidak sesuai fakta,” ujarnya dalam rilis resmi, Senin (16/2/2026).
Azhar mengklaim lahan yang dikelola perusahaan bukan berupa SHM, melainkan tanah negeri, tanah adat (soa), serta sebagian kepemilikan perorangan yang hanya didukung Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menurutnya, SKT digunakan semata-mata untuk proses pelepasan hak dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), bukan sebagai jaminan kredit di perbankan.
Ia juga menegaskan PT SIM merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang seluruh operasionalnya dibiayai modal asing tanpa melibatkan dana negara maupun daerah.
“Tuduhan bahwa perusahaan melakukan korupsi atau menggadaikan lahan warga tidak berdasar,” tegasnya.
Meski demikian, PT SIM mengakui telah menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak 30 September 2025 akibat konflik lahan yang berkepanjangan, aksi penghadangan warga, serta adanya surat penghentian aktivitas dari pemerintah daerah.
Terkait penyelidikan Kejagung, pihak perusahaan mengaku telah dimintai keterangan dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang diminta aparat penegak hukum. (S-04)

