BULA, SPEKTRUM – Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Fahri Husni Alkatiri – Arobi Kelian telah terdaftar di KPU SBT. Tim pemenangan dalam hal ini tujuh partai politik pengusung paslon dengan jargon FAHAM itu optimis memenangkan pertarungan Pilkada 9 Desember 2020 di bumi berjuluk Ita Wotu Nusa itu.
Semua kader dan pengurus parpol pengusung Fahri – Arobi untuk tertib barisan. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi berat. Peringatan keras ini disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku, Azis Hentihu di Bula, kemarin.
Amanatnya ini ditujukan kepada kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Ia meminta kader dan pengurus untik tetap solid mendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati SBT yang twlah diuaung partai berlambang Ka’bah itu.
Dalam pertemuan yang dihelat di Pandopo Wakil Bupati SBT, setelah pendaftaran di KPU SBT, akhir pekan kemarin, setelah pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri – Arobi Kelian (FAHAM) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBT itu, Hentihu mengatakan setiap kader harus patuh dengan keputusan partai.
Di hadapan kandidat, pimpinan dan pengurus parpol pendukung pasangan FAHAM, serta simpatisan dan pendukung Aziz menyatakan sikap politik partai berlambang Ka’bah tersebut.
Azis yang juga Anggota DPRD Provinsi Maluku ini menegaskan kepada semua pengurus dan kader PPP di kabupaten SBT bahwa kader yang melenceng dari keputusan partai akan diberi sanksi tegas.
“Siapa melenceng, akan di PAW” tegas Azis Hentihu.
Ia mengemukakan, piljada SBT PPP berkomitmen memenangkan Fachri – Arobi. “Demi kepentingan tanah datuk dan moyang-moyang Nusa Inai, kita akan memenangkan Paslon Fahri dan Arobi. Ini penting untuk umat SBT,” tandas Azis Hentihu.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fahri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian, resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum KPU, Bula, SBT, Jumat (4/9/2020). Mereka akan berkompetisi di Pilkada serentak 9 Desember nanti.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon FAHAM ini tiba di kantor KPU sekira pukul 14:30 WIT. Fahri dan Arobi didampingi Anggota DPR-RI Saadiah Uluputty, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury, Bupati SBB Yasin Payapo, Anggota DPRD Provinsi Maluku Alimuddin Kolatlena dan Rovik Akbar Afifudin serta ketua dan sekretaris DPC partai pengusung.
Fahri dan Arobi langsung menyerahkan berkas pendaftaran dan diterima oleh ketua dan anggota KPU SBT di aula kantor KPU SBT sekira pukul 15:00 WIT.
Setelah satu per satu berkas mereka diteliti, pihak KPU Kabupaten SBT dalam hal ini Ketua KPU SBT Kisman Kelian menyatakan, berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati SBT itu, telah lengkap atau sudah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.
“Pasangan FAHAM ini sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dalam masa pendaftaran, terutama untuk syarat pencalonan dan syarat calon itu sudah memenuhi syarat,” jelas Kisman Kelian kepada wartawan.
Ia menerangkan, dengan terpenuhinya semua syarat tersebut, maka KPU kemudian mengeluarkan tanda terima. Meski demikian, lanjut Kisman Kelian, pihaknya juga akan mengeluarkan surat untuk pemeriksaan kesehatan.
“Selanjutnya kami akan mengeluarkan surat untuk pemeriksaan kesehatan terhadap Paslon FAHAM ini,” ujarnya.
Untuk proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahapan baik yang diusung partai politik maupuncdari jalurbperseorangan atau independen, KPU memberikan waktu dua hari, 4 – 6 September 2020.
Diketahui, Pilkada Kabupaten SBT bakal diikuti tiga Paslon. Yaitu Paslon Fahri Husni Alkatiri – Arobi Kelian. Mereka diusung tujuh partai politik. Masing-masing PDIP (3 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (3 kursi), Hanura (2 kursi), PPP (2 kursi), Demokrat dan PKB masing-masing 1 kursi. Tujuh parpol ini punya 15 kursi di parlemen DPRD Kabupaten SBT.
Sedangkan Paslon Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur diusung Golkar (3 kursi) , PAN (3 kursi). NasDem (2 kursi), dan PKPI (2 kursi). Total 10 kursi. Dan Paslon Rohani Vanath – Muhammad Ramli Mahu (NINA RAMAH), dari jalur perseorangan. (S-13)