Tim Advokasi Noach-Agustinus Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 di MK

AMBON, SPEKTRUM – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) nomor urut 2 atas nama Benyamin Thomas Noach dan Drs. Agustinus Lekwardai, siap mejghadapi gugatan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, atas nama Nikolas Johan Kilikily dan Desianus Orno.

“Kami selaku tim kuasa hukum Paslon
Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, atas nama Benyamin Thomas Noach dan Drs. Agustinus Lekwardai, mau menyampaikan berkaitan dengan adanya laporan yang diajukan Paslon nomor urut 1. Bahkan kami siap untuk menghadapi permohonan perselisihan yang diajukan Paslon nomor urut 1,”tandas Ketua Tim Kuasa Hukum, Jonathan Kainama, dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Rabu (30/12/2020).

Adapun point-point yang disampaikan Kainama berkaitan dengan laporan dimaksud, sebagai berikut :

(1) Bahwa pada prinsipnya, Kami tetap memberikan apresiasi atas upaya hukum yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi RI, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional dari setiap
Warga Negara, termasuk Paslon 01.

(2) Bahwa terhadap permohonan tersebut, kami siap untuk menghadapinya di Mahkamah Konstitusi RI. Kesiapan kami didasarkan kepada proses Pilkada MBD Tahun 2020, yang mana Kami mengikuti dan mengawalnya dari awal sejak penetapan Paslon, masa kampanye, proses pemungutan/penghitungan, rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan dan Kabupaten sampai pada penetapan hasil perolehan suara masing-masing Paslon.

Dan dalam rangkaian proses tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya pelanggaran subtantif yang berkaitan atau berkorelasi dengan perselisihan hasil perolehan suara Paslon dan juga didasarkan kepada pemahaman kami yang utuh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mapun aturan-aturan pelaksana di bawahnya serta ketentuan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pilkada. Kami siap untuk masuk sebagai pihak terkait di MK RI dalam perkara quo.

(3) Bahwa sesuai dengan jadwal penanganan perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 7 Tahun 2020 jo PKPU Nomor 8 Tahun 2020, ada sejumah tahapan sebelum sampai kepada pemeriksaan
persidangan hingga adanya putusan. Sebagai pihak terkait pengajuan permohonan untuk ditetapkan sebagai pihak terkait dijadwalkan pada Tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan Tanggal 20 Januari 2021. Kemudian pemberitahuan sidang kepada calon pihak terkait pada Tanggal 21
Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021. Dan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilangsungkan pada Tanggal 26-29 Januari 2021 dan antara Tanggal 1 Februari sampai dengan 11 Februari, kami akan menyampaikan keterangan pihak terkait didalam proses sidang.

Selanjutnya, putusan dismisal akan dibacakan pada 15-16 Februari 2021 bagi perkara-perkara yang tidak diputus pada putusan akhir, dan bagi perkara-perakara yang pemeriksaannya dilanjutkan, yang mana persidangan akan berlangsung pada 19 Februari 2021 hingga putusan pada 24 Maret 2021. “Terhadap Jadwal ini Kami akan tetap menyesuaikannya,” tuturnya.

(4) Bahwa terhadap hasil perolehan suara Paslon yang ditetapkan KPU MBD pada Tanggal 17 Desember 2020, menurut Kami telah sesuai dengan ketentuan aturan operasional teknis dan proses rekapitulasi berjenjang pun berjalan sesuai dengan mekanismenya, dan tidak ditemukan adanya kejadian khusus yang terjadi atau yang tidak terselesaikan pada setiap tahapan rekapitusasi. Bahkan PKPU 18 Tahun 2020 telah memberikan ruang yang sangat besar terhadap penyelesaian selisih hasil yang tertulis pada formulir Model D-Hasil Kecamatan – KWK dan D-Hasil Kabupaten – KWK. Maka jika ada perbedaan angka pada formulir model, semestinya sudah dapat diselelaikan melalui forum
rekapitulasi

(5) Kami juga telah melihat dan mendengar melalui media-media sosial terkait adanya pernyataan dari Paslon 01 tentang adanya sejumlah pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) yang terjadi selama proses pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di MBD.

Termohon mempersilahkan pelangaran-pelanggaran tersebut didalilkan dan nantinya dibuktikan apakah pelanggaran-pelanggaran tersebut secara jelas dan terang mempengaruhi perolehan hasil serta adakah tidak hubungan yang kuat dengan Paslon nomor urut 2.

Mereka akan menanggapi secara proposional dengan mendudukan kewenangan MK dalam hal mengadili perselisihan Hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ataukah pelanggaran-pelanggaran yang imaksud menjadi domain dari lembaga-lembaga lain yang telah dikualifisir berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ia optimis, selaku pihak Termohon dan Bawaslu akan memberikan jawaban yang konstruktif atas subtansi permohonan yang diajukan.

“Kami juga mau menyampaikan kepada seluruh pendukung dan relawan Benyamin-Ari dimanapun berada, agar tetap tenang, tidak terprofokasi dengan segala macam isu politik yang menyesatkan. Karena sengketa di MK masih dalam proses dan belum selesai. Kami selaku Tim Hukum akan berupaya untuk menjaga kedaulatan rakyat MBD melalui suara yang telah rakyat berikan di kertas suara pada 09 Desember 2020 lalu,”timpal Kainama. (S-01)