AMBON, SPEKTRUM – Sebelumnya tujuh orang simpatisan yang selama ini tergabung dalam gerakan FKM-Republik Maluku Selatan (RMS), asal Negeri Hulaliu Kecamatan Haruku, Kabupaten MalukuTengah, Provinsi Maluku, telah memilih keluar dari organisasi terlarang ini.
Berikutnya, Rabu (22/04/2020), tiga orang simpatisan RMS juga dari Hulaliu, ikut minggat alias keluar dari kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut.
Tiga orang itu berinisial ES, YT dan YAN. Mereka menyatakan sikap keluar dari barisan RMS dan bergabung dengan NKRI. Mereka menuangkannya dalam pernyataan sikap tertulis, dan deklarasi penolakan semua bentuk kegiatan FKM-RMS.
Pernyataan sikap dan deklarasi mereka disaksikan oleh Pemerintah Negeri, Tokoh Adat dan pihak Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta simpatisan FKM-RMS yang telah keluar dari kelompok FKM-RMS di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Penyampaian deklarasi diawali dengan ucapan terimakasih dari Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, AKBP. Agustinus Chrisyams Tri Suryanto terhadap warga Negeri Hulaliu.
Wakapolresta didampingi Kapolsek Pulau Haruku, Iptu Karimudin dan Raja Negeri Hulaliu, Delfinus Siahaya, mengajak seluruh warga Hulaliu untuk bersama mengibarkan bendera merah putih.
“Saat ini, kita berbicara tentang nasionalisme dan tidak ada lagi berbicara tentang separatisme,” tegasnya.
Usai memberikan arahan, Polresta Pulau Ambon yang diwakili Kapolsek Pulau Haruku kemudian membagikan bendera merah putih agar dapat dibagikan kepada warga untuk dikibarkan di Negeri Hulaliu.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian deklarasi bersama yang dipimpin oleh Raja Negeri Hulaliu dan Tokoh Adat, bersama 3 simpatisan FKM-RMS.
Pesan deklarasi intinya menolak semua bentuk kegiatan FKM-RMS dalam wilayah Negeri Hulaliu, dan mendukung Polri menolak FKM-RMS. (S-01)