AMBON, SPEKTRUM – Proses tahap II, atau pelimpahan berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas senilai Rp.238,5 miliar telah dilsakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa 2 Februari 2021.
Izack B. Thenu pun mengikuti jejak rekannya, Idris Rolobessy yang lebih awal ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, dan Thenu ditahan Rutan Kelas IIA Ambon. Keduanya pun tinggal diadili di Pengadilan Tipikor Ambon atas perbuatan mereka yang merugikan Bank Maluku senilai Rp.238,5 miliar.
“Hari ini Tahap II Perkara Reverse Repo Obligasi. Ya di Tahan Di Rutan Waiheru (tersangka Izack B. Thenu),” ungkap Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette sekaligus menjawab pertanyaaan media ini terkait penahanan Izack B. Thenu.
Samy menjelaskan, kedua tersangka merupakan mantan Pejabat Bank Maluku, Idris Rolobessy adalah mantan Dirut bank Maluku dan Izack B Thenu adalah mantan Dirut Kepatuhan. Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 menerangkan nilai kerugian sebesar Rp.238,5 miliar.
“Bilai kerugian itu tertuang dalam Nomor: SR-373/PW25/5/2020, tanggal 14 Desember 2020 yang menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.238.500.703.330,00,” jelas Samy.

Setelah tahap II, kata Samy, penuntut umum tentu akan menyusun surat dakwaan dan administrasi lainnya sebagai syarat pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan.
“Keduanya diduga melanggar pasal 2 dan pasal Juncto pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Nomor: 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor: 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ke-1 KUHPidana,” tukas Samy.
Sekedar tahu, sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan, dua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka sudah ditahan.
Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp.54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Klas IIA Ambon.

Diketahui, hasil pemeriksaan rutin pada 2014 ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga atau obligasi sebesar Rp.238,5 miliar di PT. Bank Maluku-Mulut (saat itu BPDM).
PT. Bank Maluku-Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp.10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017. Skandal ini sudah banyak pihak terkait yang dipanggil penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Sejumlah bukti berupa dokumen tertulis juga turut disita tim penyidik. Pemeriksaan para pihak terkait dalam kasus Repo Bank Maluku-Malut ini mulai dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku maupun permintaan dari auditor BPKP Provinsi Maluku. (HS-20)