28.3 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terungkap Lagi Kejahatan di Lelang MK

AMBON, SPEKTRUM –  Untuk menjawab gagalnya atau pembatalan lelang MK di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Maluku, adalah Panitia. Fakta baru mencuat. Dalam Panitia lelang, tidak ada tenaga teknis dari instansi teknis. Pasalnya, Kemenkum-HAM adalah lembaga non teknis.

Kejahatan terungkap itu terungkap di lelang MK Lapas Kelas III Saparua, Kabupaten Maluku Tengah maupun lelang MK gedung Kanwil Kemenkum-HAM. Untuk lelang MK sendiri, ada perusahan yang tidak memiliki SBU, namun diloloskan. Padahal itu adalah salah sesuai aturan.

Dari informasi yang diperoleh Spektrum menuturkan, dalam Panitia atau Pokja yang dibentuk, memang ternyata tidak ada satu orang Panitia berlatar belakang dari instansi teknis. Padahal, Kantor Kemenkum-HAM itu adalah lembaga non teknis.

“Mestinya lembaga non teknis, harus memiliki seorang tenaga teknis yang masuk dalam Panitia atau Pokja. Tetapi faktanya, Panitia atau Pokja di Kemenkum-HAM Maluku tidak punya orang teknis dalam kepanitiaan lelang. Ini adalah keliru,” jelas sumber Spektrum kemarin di Ambon.

Sumber juga menambahkan, sesuai dengan aturan, dalam Panitia atau Pokja itu, lelang untuk pekerjaan fisik, harus ada tenaga teknis dan duduk di Panitia lelang.

Baca juga : Lelang Abunawas Dd- Kmenkum HAM Maluku

“Kalau lelang MK terjadi di Kanwil Kemenkum-HAM Maluku, tidak ada tenaga teknisnya. Padahal, sesuai aturan, harusnya ada. Ini harus menjadi pertimbangan di Kemenkum-HAM,” tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka .

Menjawab hal dimaksud, Kakanwil Kum-HAM Maluku, Andi Nurka yang dikoniffirmasi Spektrum Senin (11/5), justru tidak mau menjelaskan melalui telepon. Dia akan menjelaskan di kantorya. “Saya tidak mau bicara lewat telepon. Jadi besok saya tunggu di kantor untuk menjelaskannya,” kata Andi Nurka menjawab konfirmasi Spektrum melalui sambungan teleponnya.

Sedangkan Ketua UKPBJ Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Moksen Hasan, saat dihubungi Senin, (11/5) siang hingga malam, tidak merespon panggilan telepon. Bahkan, pesan SMS maupun WA juga tidak ditanggapi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia atau Pokja telah melakukan proses lelang MK dan dibatalkan dua kali. Untuk lolos pra kualifikasi, perusahan-perusahan yang ikut tender proyek harus memenuhi persyaratan dan passing grade di atas 60. Namun, CV.Exacta Konsultan hanya sekitar 40-an, tapi diloloskan. Padahal, Panitia lelang berasarkan penilaian dan ditentukan pusat.

Terhadap klasifikasi dengan Sub Bidang Usaha (SBU) yang ditentukan Panitia Lelang, perusahan ini tidak memiliki Sub Bidang Konsultan lainnya atau KL.403. Begitupun lelang MK Kum-HAM. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles