27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Pembobol Dana Nasabah BNI Diserahkan ke Jaksa

AMBON, SPEKTRUM – Wiliam Alfred Ferdinandus, salah satu Teller di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon itu resmi diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu, 24 Juni 2020.

William turut terlibat dalam kasus pembobolan dana milik 32 nasabah di BNI Cabang Utama Ambon senilai Rp.58,9 miliar. Ia bersama 6 tersangka awal, yang sementara ini diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Ya, benar sudah tahap II. Sekira pukul 10:30 WIT tadi,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluki Samy Sapulette, kepada Spektrum kemarin.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, kata Samy, maka kewenangan penyidik selesai.

Selanjutnya menjadi kewenangan Penuntut Umum, untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan untuk diadili sesuai pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.

“Pelimpahan berkas akan diserahkan ke Pengadilan, setelah berita acara pelimpahan dan dakwaan tersangka siap. Selanjutnya akan diadili,” jelas Samy.

Wiliam, merupakan satu dari dua tersangka akhir yang ditetapkan penyidik pada Maret 2020 lalu. Satunya, Tata Ibrahim, adalah Staf Devisi Humas Kantor Wilayah BNI Makasar yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat menikmat Rp.9,6 miliar dari hasil kejahatan pembobolan dana 32 nasabah di BNI Cabanh Utama Ambon.

Dari delapan tersangka di kasus jumbo ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan enam barang tersangka bersama ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Enam tersangka awal yaitu Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yaitu Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita.

Mereka sedang diadili. Sementara file tersangka Tata Ibrahim, salah satu staf di Divisi Humas Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu masih dalam penyidikan.

Diketahui, dari pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan dana yang dibobolkan di angka Rp.135,3 miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana yang dibobolkan Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik Direskrimus Polda Maluku terungkap fakta baru, ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles