Tersangka Korupsi Transit Segera ke Pengadilan

AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan terminal transit tipe B masuk tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik ke penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat, (22/11/2019).

Tiga tersangka yakni Angganoto Ura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon (Kuasa Pengguna Anggaran), Amir Gaos Latuconsina, kontraktor pelaksana juga Direktur PT. Reminal Utama Sakti, dan Jhon Lucky Metubun, Konsultan Pengawas.
Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap. Seterusnya Penuntut Umum akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette, juga membenarkan hal tersebut. Proses tahap II, atau penyerahan berkas perkara tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum, sudah dilakukan.

“Saya menerima info dari Jaksa Ocen, Kasi Penyidikan, sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, dari penyidik kepada penuntut umum. Penyerahannya di kantor Kejari Ambon,” jelas Samy Sapulette, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (22/11/2019).

Perkara tipikor penyalahgunaan anggaran terjadi saat pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Tahun Anggaran 2008-2009. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.

Diketahui, untuk pembangunan terminal transit tahun anggaran 2007 hingga 2015 Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp.55.344.985.074.

Anggaran ini bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.44.737.028.074 dari Tahun 2007-2014. Selain itu alokasi dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp.10.607.975.000, dari tahun anggaran 2012 dan 2015.

Hasil penyidikan ditemukan, pekerjaan proyek terminal transit, terjadi selisih nilai pembayaran yang diterima oleh penyedia barang atau jasa, berbeda dengan volume fisik pekerjaan. Ini kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.039.364.155,95.

Kerugian negara itu diperoleh dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku Nomor: SR-269/PW/25/5/2019, tertanggal 7 Oktober 2019.

Tiga tersangka perkara korupsi transit Passo ini telah ditahan di Rutan Klas IIA Waiheru Ambon, Kamis, (14/11/2019). Penahanan dimaksudkan jaksa agar perkara ini secepatnya berproses di Pengadilan Tipikor Ambon. (S-05)