Kareba menegaskan, keduanya tersangka akan segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dalam waktu dekat. Soal nanti keduanya ditahan ataukah tidak, kata Wahyudi itu kewenangan penyidik.

“Yang pasti secepatnya akan di panggil dan diperiksa sebagai tersangka. Soal tahan, ikuti saja. Karena itu kewenangan penyidik,”ujarnya.

Diketahui, pada pertengahan April 2022 lalu, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Maluku melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang terpenuhi.

“Dia tersangka MDL, juga dikasus yang satunya. Penetapan tersangka sudah pasti melalui rangkaian penyidikan dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.

Sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi pada tahun 2016.

KPU SBB lalu mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp20 miliar. (*)