AMBON, SPEKTRUM – Dua tersangka dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp 20 miliar untuk Pilkada serentak pada 5 Februari 2014 lalu, di KPU Seram Bagian Barat (SBB) belum diperiksa jaksa.

Hal ini diakui Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

“Iya benar, kedua tersangka belum diperiksa,” katanya.

Kedua tersangka yakni Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, MDL dan bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017 berinisial MAB.

Keduanya ditetapkan tersangka pada pertengahan Juni 2022 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Meski begitu, keduanya belum juga dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.