28.6 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Dana Hiba KPU SBB Belum Diperiksa

AMBON, SPEKTRUM – Dua tersangka dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp 20 miliar untuk Pilkada serentak pada 5 Februari 2014 lalu, di KPU Seram Bagian Barat (SBB) belum diperiksa jaksa.

Hal ini diakui Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

“Iya benar, kedua tersangka belum diperiksa,” katanya.

Kedua tersangka yakni Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, MDL dan bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017 berinisial MAB.

Keduanya ditetapkan tersangka pada pertengahan Juni 2022 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Meski begitu, keduanya belum juga dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles