Besok, Giliran ES Diperiksa Jaksa
AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus berupaya menuntaskan kasus aliran dana sebesar Rp 5,3 miliar hasil temuan BPKP RI Perwakilan Maluku di DPRD Kota Ambon.
Setelah Sekretaris DPRD Kota Ambon, SD bersama sejumlah staf Setwan Kota, kini giliran dua kontraktor dan staf Sekretariat.
Ketiga orang yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini, Rabu (24/11/2021) yakni
1. JK pihak ketiga CV. Dua Gandong,
2. RS CV. Surya Abadi Pratama
3. JP staf Setwan Kota Ambon.
Demikian dikemukakan Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua kepada wartawan melalui WAG, Rabu (24/11/2021).
“Dua CV tersebut merupakan pihak ketiga yang tokonya berada di Kota Ambon,” jelas Talakua.
Ketiga saksi tersebut diperiksa sejak jam 10.00 wit hingga 15.30 Wit dan dicecar 30 pertanyaan.
“Mereka diperiksa sejak jam 10.00 Wit hingga 15.30 Wit dan dicecar 30 pertanyaan,” kata Talakua.
Untuk diketahui, kasus ini mulai mengemuka setelah BPK RI Perwakilan Maluku menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Adanya aliran dana tersebut terungkap setelah salah satu anggota DPRD Kota Ambon menyampaikannya ke media.
Temuan ini juga dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Ambon.
Sebelumnya jaksa telah meminta keterangan dari Sekwan Kota Ambon saat ini, SD bersama sejumlah staf Sekretariatan DPRD Kota Ambon.
Sementara itu, mantan Sekwan yang kini menjabat sebagai Asisten I Sekretariat kota Ambon, ES dijadwalkan Kamis, (24/11/2021). (HS-16)