AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara milik tersangka Tata Ibrahim sementara diteliti Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Staf di Devisi Humas Kantor Wilayah BNI Makassar, Sulawesi Selatan ini terlibat membantu kejahatan Faradiba Yusuf, dalam kasus pembobolan dana nasabah di BNI Cabang Utama Ambon. Tata ikut menikmati uang miliaran rupiah.
Sebagai imbalannya, tersangka Tata Ibrahim menerima duit haram sebesar Rp.9,6 miliar dari Farah, (sapaan Faradiba Yusuf). Farah sendiri sudah berstatus terdakwa dan sementara diadili di Pengadilan Tipikor Ambon bersama lima rekannya.
“Berkasnya sudah di Jaksa. Sementara diteliti,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso kepada Spektrum, kemarin melalui sambungan teleponnya.
Menurut Eko, tersangka Tata Ibrahim turut serta membantu kejahatan FJ dan menerima aliran dana sebesar Rp.9.6 miliar. Dana itu ditrasfer dari KCP BNI Aru yang merupakan bagian kerugian BNI sebesar Rp.58,9 miliar.
“Jadi, Ro.76,4 miliar yang disebutkan itu, bukan tersisa di rekening Tata. Tapi itu adalah hasil penerlusuran transaksi rekening masuk ke rekening CV.Rayhan milik Tata yang mengalir dari BNI Cabang Ambon ke Makassar dalam rangka kerjasama Cengkeh fiktif antara Tata dan FJ (Farah) yang dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga 2019,” jelas Eko.
Kegiatan Tata dengan Farah, kata dia, murni sendiri tanpa diketahui pihak lain. “Jadi, kalau fakta sidang terkait keterlibatan pihak lain. Akan kita tindak lanjut, dengan menunggu putusan hakim nanti. Sedangkan untuk berkas Tata, kita tunggu sikap Jaksa Penintut Umum,” akuinya.
Tersangka Tata Ibrahim dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan jaminan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda komitmenulatif sebesar Rp.10 miliar.
Tim penyidik Polda Maluku Ditreskrimsus Polda, akhirnya menyetujui Tata Ibrahim yang meminta selaku Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar sebagai tersangka tambahan dalam kasus pembobolan uang BNI Cabang Ambon Rp.58,9 miliar.
Dengan penetapan tersangka Tata Ibrahim ini, total menjadi 7 (tujuh) tersangka yang ditentukan penyidik Ditreskrimsus. Mereka adalah, tersangka utama FJ, diikuti tersangka TA, SP, CR, JM, MM dan MC.
Dari hasil pengembangan, Tata Ibrahin terbukti menerima dana yang disetor ke dalam akun pribadinya. Besaran dana yang diterima sebesar Rp.76,4 miliar. Modusnya hampir sama dengan tersangka lain. Kedua belah pihak bersepakat adalah antara yang ada dengan Faradiba.
Aliran dana yang masuk ke rekening Tata Ibrahim telah berlangsung sejak November 2018 hingga September 2019. Total transaksi Rp.76,4 miliar.
Dari hasil pengembangan di lapangan, ditemukan dana Rp.76, miliar ini di luar dari Rp.58.9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Cabang Ambon ke Polda Maluku. Melalui aliran dana inilah, kemudian diproses lanjut oleh Penyidik Direskrismsus Polda Maluku. (S-07)