Tata Ibrahim Kuasai Beberapa Rekening

IST /Net

AMBON, SPEKTRUM – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, tersangka baru dalam skandal penggelapan dana nasabah BNI Ambon, Tata Ibrahim, Staf Devisi Humas BNI Makasar ini, ternyata menguasai atau memiliki beberapa rekening untuk menampung dana hasil kejahatan tersangka Fardiba Yusuf.

Kepada Spektrum di lapangan Tahapary, Tantui Ambon, Senin, (10/2/2020), Kabid Humas mengatakan, meskipun hanya sebagai staf pada Devisi Humas, namun Tata Ibrahim memiliki peran dalam kasus yang kini telah menyeret total 7 tersangka itu.

“Walaupun hanya itu, tapi dia (Tata), punya peran dalam kasus ini. Jadi yang dilihat apa perannya, sama dengan Tersangka Soraya Pellu, yang dilihat itu perannya. Dan Tata ini ternyata menguasai beberapa rekening penampung,” ungkap Kombes Pol Mohamd Roem Ohoirat.

Informasi yang diperoleh, Tata kabarnya hanya sebagai pihak yang dipakai untuk menampung transferan transferan gelap hasil kejahatan dari BNI Ambon.

Namun ketika hal ini ditanyakan, Kabid mengaku belum mengetahui itu. Terlebih lagi soal anggaran Rp. 76,4 miliar yang kabarnya hanya titipan dan sebenarnya milik para petinggi BNI Makasar, Kabid menjelaskan, hal itu belum diketahui.

Sementara berkaitan dengan tersangka lain, Kabid memastikan akan ada tersangka baru yang akan menyusul Faradiba Cs.

“Pasti ada, ikuti saja. Saat ini penyidik lagi persiapan untuk penuhi petunjuk Jaksa sebelum tanggal 16 Februari, karena masa penahanan 6 tersangka awal akan selesai pada tanggal 16,”terang Kabid.

Untuk diketahui, awalnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan 6 tersangka, mereka adalah Farahdiba Yusuf, Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika, Andi Rizal, Chris Rumalewang (Tual), Josep Maitimu (Aru), dan Martije Muskita (Masohi).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohirat

Mereka, dijerat dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 1972 tentang perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Komulatif ancaman denda sebesar Rp. 10 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Dan pada Kamis kemarin, Tata Ibrahim, dari BNI Makasar juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. (S-01)