AMBON, SPEKTRUM – Tersangka baru kasus BNI, Tata Ibrahim, Staf Devisi Humas BNI Makasar, Kamis (13/02/2020), pukul 18.10 WIT, resmi ditahan. Dia ditahan di Rutan Polda Maluku, usai diperiksa Penyidik, Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Tata Ibrahim sudah ditahan hari ini (kemarin red) di Rutan Polda Maluku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku kepada Wartawan, Kamis (13/2/2020).
Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka Tata Ibrahim, terjadi tepat satu pekan pasca ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Kamis (6/2/2020), dan Kamis (13/02/2020) yang bersangkutan ditahan setelah memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Selain penahanan Tata Ibrahim, Ohoirat juga mengakui, bahwa berkas perkara ke 6 tersangka Faradiba Cs, telah dikembalikan ke Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (10/2/2020).
Upaya pengembalian berkas perkara setelah dilengkapi itu dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebelum Tanggal 16 Februari. Hal itu lantaran, masa penahanan terhadap 6 tersangka tersebut, akan berakhir pada tanggal dimaksud.
Dengan ditahannya Tata Ibrahim, pemeriksaan tentu akan dilakukan. Dana dipastikan, aliran dana hasil kejahatan perbankan yang ditransfer Farafiba ke sejumlah rekening yang dikuasai Tata Ibrahim, akan terungkap.
Publik tentu menunggu, petinggi BNI Makasar siapa saja, yang diduga menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut. (S-01)