Ferry Tanaya melapor penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke Kejaksaan Agung. Sementara auditor BPKP dilaporkan ke Polda Maluku. Tak mau kalah, Kejati terus mengejar bukti-bukti keterlibatan Ferry Tanaya dalam kasus jual beli lahan untuk PLTMG di Buru.
AMBON, SPEKTRUM – Setelah menang praperadilan Ferry Tanaya tak tinggal diam. Ia membuat babak baru dalam kasus PLTMG Namlea. Melalui kuasa hukum, Fery melaporkan penyidik Kejati Maluku ke Kejagung RI, dan BPKP ke Polisi.
Laporan itu dilayangkan ke Bidang Pengawasan Kejagung RI. Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Ferry Tanaya, Henry Lusikooy kepada Spektrum, Rabu, (7/10/2020).
Henry mengatakan, laporan yang dilayangkan itu berkaitan dengan kinerja penyidik dalam menunggkap kasus penjualan lahan ke pihak PLN Maluku untuk pembangunan proyek PLTMG tersebut, yang menurutnya ada dugaan diskriminasi yang dilakukan penyidik.
Menurut dia, telah terungkap fakta-fakta berkaitan dengan kepemilikan aset lahan milik Ferry Tanaya yang dijual ke PLN, disebut Jaksa sebagai sesuatu tindakan pidana. Dimana, jaksa menyebut lahan tersebut adalah tanah negara yang dijual Ferry Tanaya.
Sementara lahan itu sah milik Ferry Tanaya hasil pembelian dari Zadrack Wakano. “Jadi ada beberapa poin. Selain yang saya sampaikan diatas, ada juga yang lain. Intinya sudah dilaporkan ke Kejagung, Cq Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Janwas),” sebut Henry.
Selain penyidik, lanjut Henry, pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku juga ikut dilaporkan. Mereka, kata Ketua YLBHI Maluku itu akan dilaporkan di pihak Kepolisian Polda Maluku terkait perhitingan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“BPKP juga akan kita laporkan ke Polisi. Kenapa, karena keterangan mereka sebagai ahli dalam perkara praperadilan kemarin saat ditanya dokumen-dokumen sebagai syarat perhitungan itu yang menurut kami keliru. Ia tidak bisah menampilkan buku aset yang mencatatkan lahan tersebut sebagai aset negara. Kita lapor,” tandas dia.
Meski begitu pihak Kejati Maluku tetap jalan. Saat ini penyidikan kasus dugaan Tipikor penjualan dan pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea itu, terus bergulir, pasca Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa status tersangkanya digugurkan majelis hakim PN Ambon.
Tercatat sejak Senin hingga Selasa 5 Oktober 2020 kemarin, penyidik berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
“Benar hari ini, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini, melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan Ps. Ketiganya pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.
FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 WIT hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13:45 WIT. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. “Mereka dicecar puluhan pertanyaan,” kata Sapulette.
Selain itu, ada pemeriksaan di Kejari Buru. Sebanyak empat saksi diperiksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta. Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Mereka dicecar 15 hingga 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Sapulette enggan membeberkan mereka ditanyai terkait apa saja.
Sapulette mengatakan, Kejati Maluku juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“FT dan AGL pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya. Sebelumnya, Sapulette mengatakan Tanaya akan diperiksa dalam minggu ini. “Dijadwalkan pekan depan untuk lemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya, Kamis, 1 Oktober 2020 lalu. (S-07)